MUI Sulsel Tekankan Kompetensi Juru Sembelih Halal di UIN Alauddin Makassar

Makassar,muisulsel.or.id — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. K.H. Syamsul Bahri Abd Hamid, LC,MA, tampil sebagai pemateri pada Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) berbasis kompetensi yang digelar di Gedung Saintek UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Jumat 31 Oktober 2025.

Kegiatan ini mempertemukan peserta dari sejumlah daerah. Tujuannya memperkuat standar penyembelihan halal secara profesional, mengikuti kaidah syariat, sekaligus memenuhi ketentuan lembaga sertifikasi halal nasional.

Dalam sesi paparan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel menegaskan bahwa penyembelihan halal merupakan ibadah. Karena itu membutuhkan ilmu, kompetensi, dan pemahaman fikih.

Ia mengingatkan, juru sembelih tidak boleh hanya bermodal tradisi dan kebiasaan lapangan. Profesi ini perlu pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi resmi.

Di antara prinsip penting adalah penggunaan pisau yang tajam untuk mengurangi rasa sakit hewan. Pemotongan wajib memastikan putusnya saluran pernapasan, saluran makan, dan dua pembuluh darah utama.

Pengetahuan anatomi disebut menjadi syarat mutlak. Kesalahan teknis dalam pemotongan dapat merusak status kehalalan proses penyembelihan.

Ia juga menegaskan bahwa juru sembelih harus mampu mengendalikan suasana. Keramaian atau kegaduhan dapat membuat hewan stres sehingga proses tidak maksimal.

“Konsentrasi, ketenangan, ketelitian, serta pemahaman hukum fikih merupakan bagian dari integritas juru sembelih,” ujar Samsul Bahri.

Menurutnya, Islam mengajarkan tata cara menyembelih dengan baik, rapi, beradab, dan penuh tanggung jawab. Itu standar yang harus dijaga di lapangan.

Ia berharap pelatihan seperti ini diperbanyak. Dengan demikian muncul juru sembelih halal yang benar-benar profesional dan menjaga marwah kehalalan.

Menjaga halal bukan hanya urusan sertifikat, tetapi bagian dari perlindungan hak konsumen muslim.

Pada sesi akhir, Syamsul Bahri kembali menegaskan agar juru sembelih selalu meniatkan pekerjaan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Profesi ini bukan sekadar rutinitas teknis, tetapi bernilai ibadah apabila diniatkan untuk mencari ridha Allah.

Pekerjaan halal yang dilakukan secara benar akan bernilai pahala besar dan membuka pintu rahmat.

Dengan niat yang lurus, menjaga syariat, dan menerapkan prinsip halal secara sadar, juru sembelih bukan hanya menghasilkan daging halal dan thayyib bagi masyarakat, tetapi juga amal saleh bagi dirinya sendiri.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.