MUI Sulsel Soroti 35 Permohonan Nikah Anak, Serukan Upaya Pencegahan Komprehensif

Makassar, muisulsel.or.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya pernikahan dini anak yang dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Sulsel, Prof. Dr. Hj. Indo Santalia MA, menilai perlunya langkah terstruktur dan kolaboratif, mulai dari edukasi hingga advokasi regulasi.

Ia menjelaskan bahwa MUI Sulsel tengah mendorong penguatan edukasi agama dan moral bagi remaja melalui ceramah, media sosial, serta kerja sama dengan sekolah dan komunitas. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman remaja tentang etika pergaulan, tanggung jawab seksual, serta risiko pernikahan pada usia muda.

Selain edukasi, MUI menilai penting untuk menghadirkan pedoman atau fatwa yang lebih spesifik terkait pernikahan dini. Pedoman itu mencakup pengetatan prosedur dispensasi nikah dan pertimbangan khusus bagi pasangan yang terlibat kehamilan di luar nikah, sehingga setiap keputusan benar-benar mengutamakan kemaslahatan anak.

Di bidang sosial, MUI menekankan perlunya pendampingan psikologis dan spiritual bagi remaja dan keluarga yang terdampak. Melalui kolaborasi dengan lembaga sosial, diharapkan lahir lingkungan yang suportif dan aman bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan.

Pada level kebijakan, MUI Sulsel mendorong pemerintah memperkuat regulasi batas minimal usia pernikahan serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif, termasuk pencegahan terhadap segala bentuk eksploitasi anak. MUI juga mengajak orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial guna mencegah pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” tegas Prof. Indo Santalia pada Selasa, 25 November 2025.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat 35 permohonan rekomendasi nikah sepanjang 2025 (Tribun Timur, 23/11/2025). Sebagian besar permohonan berasal dari pasangan di bawah umur yang ingin menikah karena kehamilan di luar nikah.

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa setiap permohonan wajib melalui asesmen untuk memastikan kelayakan, mengingat pernikahan anak dilarang oleh undang-undang. Rekomendasi tersebut menjadi dokumen pendukung pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Meski demikian, DPPPA juga menemukan adanya pasangan yang mengajukan rekomendasi meski tidak berada dalam kondisi bermasalah.

DPPPA Makassar terus berupaya menekan angka pernikahan anak melalui sosialisasi dan penguatan peran shelter warga. Hingga kini, masih ditemukan pernikahan anak yang berlangsung tanpa rekomendasi resmi dari DP3A.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.