PRK MUI Sulsel Ingatkan Bahaya Kelonggaran Prosedur di Tengah Maraknya Nikah Anak

Makassar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof. Dr. Hj. Siti Aisya Kara, MA., PhD, menegaskan bahwa permintaan rekomendasi nikah oleh puluhan anak di bawah umur di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar karena hamil di luar nikah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menilai bahwa rekomendasi pernikahan seharusnya tetap berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan diproses melalui mekanisme resmi, termasuk pengajuan dispensasi ke pengadilan agama. Upaya meminta rekomendasi dari instansi lain dinilai sebagai pembentukan prosedur baru yang tidak dibenarkan,kata Prof Aisya Kara pada Selasa (25/11/2025).

Menurut MUI Sulsel, kasus tersebut memuat dua pelanggaran sekaligus:

1. Pernikahan anak yang belum mencapai usia minimal sesuai undang-undang.

2. Hubungan di luar nikah, yang merupakan pelanggaran ajaran agama.

Prof. Aisya Kara mengingatkan bahwa kelonggaran prosedur justru akan memperburuk maraknya perkawinan anak, yang terbukti berdampak negatif pada ketahanan keluarga, termasuk meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan struktural.

Ia menambahkan, dalam fikih terdapat dua pandangan terkait pernikahan perempuan yang sedang hamil—sebagian ulama membolehkan, sebagian lain mensyaratkan menunggu hingga melahirkan. Namun ia menegaskan perlunya efek jera bagi masyarakat agar tidak mempermudah praktik yang bertentangan dengan norma agama maupun regulasi negara.

MUI Sulsel mengajak semua pihak untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam hubungan yang berujung pada kehamilan di luar nikah dan menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.

Angka Permohonan Rekomendasi Nikah di Makassar Meningkat

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat 35 permohonan rekomendasi nikah sepanjang 2025 (Tribun Timur, 23/11/2025).

Rekomendasi tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang ingin menikah, sebagian besar karena kehamilan di luar nikah. Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa asesmen dilakukan untuk memastikan kelayakan permohonan, mengingat pernikahan anak dilarang oleh undang-undang.

Rekomendasi ini digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Namun, DPPPA juga menemukan adanya pasangan yang mengajukan rekomendasi meski tidak berada dalam kondisi bermasalah.

DPPPA Makassar terus berupaya menekan angka perkawinan anak melalui sosialisasi dan penguatan peran shelter warga. Hingga kini, masih banyak pernikahan anak yang berlangsung tanpa rekomendasi resmi dari DP3A.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.