Kupas Fikih Sembelih Halal, Komisi Fatwa MUI Sulsel Jadi Pemateri Diklat di Sidrap

Sidrap, muisulsel.or.id — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Dr KH Yusri Arsyad, Lc, MA, mengupas secara mendalam fikih sembelih halal sesuai tuntunan syariat Islam dalam kegiatan Diklat Penyembelihan Halal yang digelar MUI Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dan dihadiri Ketua MUI Sidrap Dr KH Abdul Malik Tibe beserta Sekretaris Ismail Ma’sa, M.Si, Ph.D, jajaran pengurus MUI, Direktur LPPOM Sulsel Apt. Achmad Juwaeni G, S.Farm, perwakilan Kementerian Agama Sidrap, serta puluhan peserta yang merupakan praktisi penyembelihan hewan.

Dalam pemaparannya, KH Yusri Arsyad menjelaskan dasar-dasar hukum dan pengertian sembelih halal dalam Islam. Ia menguraikan tiga kategori tukang sembelih, mulai dari yang disepakati haram sembelihannya, seperti orang kafir, hingga yang disepakati halal, yakni muslim yang balig, berakal, dan menjalankan kewajiban agama.

“Ada juga tukang sembelih yang menjadi perbedaan pendapat ulama, seperti ahli kitab, perempuan, anak yang belum balig,” jelasnya.

Selain itu, ia memaparkan syarat sah penyembelihan, di antaranya niat, membaca basmalah, selain itu ia menyampaikan pemahaman tentang bagian-bagian hewan yang tidak untuk dikonsumsi.

“Fatwa dan fiqih sembelih bukan sekadar teori, tapi menyangkut tanggung jawab keagamaan dan kepercayaan masyarakat,” tegas KH Yusri.

Tak hanya itu, Wakil Dekan Kampus UMI ini juga menjelaskan sunnah-sunnah dalam penyembelihan halal, seperti menghadap kiblat, menggunakan alat yang tajam, hingga memperlakukan hewan secara baik sebelum disembelih.

KH Yusri turut berbagi pengalaman lapangannya saat terlibat dalam pelatihan juru sembelih maupun audit kehalalan. Menurutnya, pemahaman fiqih yang benar harus dibarengi praktik yang tepat agar kehalalan benar-benar terjaga dari hulu hingga hilir.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan integritas para juru sembelih, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Kabupaten Sidrap.

Kontributor: NAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.