12 Pelaku Usaha LPH Unhas Disidangkan, 1 PU Dinyatakan Batal

Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengajukan 12 Pelaku Usaha untuk disidang kehalalannya pada siding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (1 Mei 2026)

12 Pelaku Usaha tersebut terbagi dalam empat jenis produk yang dihalalkan. Terdapat 5 Jasa Penyembelihan diantaranya Pemotongan Pak Nas, Penyembelihan Ludia Sampe, RPU Farm Fresh si Ayam, RPU Mallomo dan penyembelihan Andifa Broiler.

Perusahaan Bakso King dan Bakso Sejahtera juga diajukan kehalalannya sebagai produk daging dan olahan daging. Adapun Aqila RO menjadi satu-satunya Perusahaan dengan jenis produk minuman dengan pengolahan yang diajukan oleh Unhas

Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan juga menyatakan kehalalan SPPG Tamalanrea Kapasa dan Café Jasmie yang termasuk henis produk Penyedia Makanan dan Minuman dengan Pengolahan.

Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof DR KH Najamuddin A Sapa yang memimpin Sidang Fatwa MUI mengungkapkan bahwa 12 Pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Unhas, MUI Sulawesi Selatan memutuskan 11 Pelaku Usaha dinyatakan halal kecuali satu penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan tidak dapat dinyatakan halal.

“Terdapat unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga kehalalannya tidak bisa difatwakan’ tegasnya.

“Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalal produk tersebut. Adapun PU yang terakhir kami tahan dulu sampai unsurnya terpenuhi.” Pungkas Najamuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.