Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan membahas 11 pengajuan sertifikasi halal bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Sidang tersebut menjadi bagian dari tahapan penetapan fatwa halal setelah seluruh pelaku usaha menjalani proses audit oleh auditor LPPOM Sulawesi Selatan.
Sebanyak 11 perusahaan dan pelaku usaha yang akan dibahas berasal dari berbagai sektor usaha, meliputi penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, air minum dalam kemasan (AMDK), air minum isi ulang (AMIU), beras, jasa pendistribusian, hingga rumah potong unggas (RPU).
Untuk kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, perusahaan yang akan dibahas yakni Yayasan Peduli Gizi SPPG Pattallassang Sungguminasa, SPPG Gowa Somba Opu Kalegowa, SPPG Bontomarannu Bontomanai, PT Magatti Prima Wisata dengan fasilitas Alhamdulillah Chicken, serta RM Laciago.
Selain itu, Komisi Fatwa juga akan membahas pengajuan sertifikasi halal dari CV IOS Jaya untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), CV Yuki untuk Air Minum Isi Ulang (AMIU), CV Kalabbirang untuk produk beras, CV Mandiri Logistik untuk jasa pendistribusian, serta dua rumah potong unggas, yakni RPU Andiwi Chicken dan RPA Fajar Timur yang berlokasi di Kabupaten Bone.
Proses audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan oleh auditor LPPOM Sulawesi Selatan, yakni Dr. Rahmawati, Ade Rahmadina, S.Si., Suriani Mappangara, S.Si., Apt., Arniati Samalia, S.Si., M.Kes., serta Achmad Juwaeni, S.Farm., Apt.
Rapat Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan merupakan tahapan penting dalam mekanisme sertifikasi halal. Dalam forum tersebut, hasil audit dan dokumen pendukung akan dikaji secara mendalam untuk memastikan seluruh produk, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Melalui proses tersebut, MUI Sulawesi Selatan bersama LPPOM Sulawesi Selatan terus berkomitmen menjaga kredibilitas sertifikasi halal serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk dan jasa yang telah memenuhi standar kehalalan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. K.H. Syamsul Bahri Abdul Hamid, Lc., M.A., menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha yang diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria penetapan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat memimpin sidang penetapan fatwa halal, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seluruh produk dari pelaku usaha yang diajukan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI.
“Seluruh pelaku usaha yang diajukan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, produk-produk yang diajukan layak ditetapkan kehalalannya,” ujarnya.
Ia kemudian mengetuk palu penetapan seraya menyampaikan keputusan sidang.”Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seluruh pelaku usaha yang diajukan pada sidang ini ditetapkan kehalalannya,” tegasnya.
*Irfan Suba Raya*
