MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulsel menggelar Sidang Komisi Fatwa di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sidang tersebut membahas, meneliti, dan memverifikasi aspek kehalalan produk dari enam pelaku usaha yang berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahan dan proses produksi produk yang diajukan telah memenuhi ketentuan kehalalan sebelum ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Berdasarkan daftar resmi sidang, keenam pelaku usaha tersebut bergerak pada beberapa kategori, mulai dari penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, produk olahan daging, hingga air minum isi ulang.
Pelaku usaha yang dibahas yakni SPPG Luwu Timur Burau Jalajja 2 di Kabupaten Luwu Timur dengan produk makanan dan minuman berpengolahan yang diaudit Sukarti, S.Si., M.Si.
Selanjutnya terdapat SPPG Gowa Bajeng Lempangang dan Kroket Sulawesi di Kota Makassar yang menjalani pemeriksaan oleh auditor Ade Rahmadina, S.Si.
Selain itu, usaha kuliner The Piye dari Kabupaten Bulukumba juga menjadi bagian dari pembahasan dengan auditor Arniati Samalla, S.Si., M.Kes.
Sidang turut membahas produk olahan daging dari Bakso Berdikari di Kota Makassar serta produk air minum isi ulang (AMIU) Galon 22 Es Kristal dari Kabupaten Bone. Keduanya diperiksa oleh auditor Achmad Juwaeni, S.Farm., Apt.
Setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan auditor, Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan keenam pelaku usaha tersebut tidak memiliki kendala dalam proses penetapan kehalalan.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, Lc., MA., kemudian menetapkan kehalalan keenam produk tersebut.
“Jadi setelah kita memeriksa dan mendengar laporan auditor, maka semuanya tidak ada masalah dan kendala. Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini tetapkan kehalalannya,” ucapnya.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses sertifikasi halal untuk memberikan kepastian status kehalalan produk bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Irfan Suba Raya
