Dr. KH. Syamsul Alam, M.Ag., (Komisi Dakwah MUI Sulawesi Selatan)
MAKASSAR— Apakah seseorang yang tidak mengikuti salat berjamaah otomatis berdosa? Bagaimana jika ada uzur yang membuatnya tidak bisa hadir ke masjid? Pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Hikmah Halaqah bersama Dr. KH. Syamsul Alam, M.Ag., dari Komisi Dakwah MUI Sulawesi Selatan.
Dalam kajiannya, KH.Syamsul Alam menjelaskan bahwa persoalan meninggalkan salat berjamaah perlu dilihat dari kondisi orang yang bersangkutan. Sebab, Islam memberikan perhatian terhadap keadaan seseorang yang memiliki uzur.
Menurutnya, apabila terdapat uzur pada diri seseorang yang menyebabkan dirinya tidak dapat mengikuti salat berjamaah, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadikan salat yang dilakukannya secara sendiri sebagai sesuatu yang makruh.
Karena itu, umat Islam perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uzur sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang yang tidak menghadiri salat berjamaah.
Dalam penjelasannya, KH. Syamsul Alam juga mengutip hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah SAW bersabda, “Man sami‘a nida’a falam yujibhu…”, yang berkaitan dengan orang yang mendengar panggilan azan tetapi tidak memenuhinya.
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang dibahas para ulama dalam persoalan salat berjamaah. Dari hadis itu pula muncul pembahasan mengenai bagaimana kedudukan orang yang mendengar azan dan memiliki kesempatan untuk mendatangi tempat salat, tetapi memilih untuk tidak mengikutinya.
Namun, apakah setiap orang yang tidak datang ke masjid setelah mendengar azan dapat langsung dikategorikan sebagai orang yang meninggalkan kewajiban?
Syamsul Alam mengajak jamaah memahami persoalan tersebut secara lebih mendalam, terutama dengan melihat adanya uzur yang dibenarkan dalam syariat.
Pembahasan ini menjadi semakin menarik karena salat berjamaah bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap panggilan Allah SWT.
Lantas, uzur apa saja yang membolehkan seseorang meninggalkan salat berjamaah? Bagaimana ulama memahami hadis tentang orang yang mendengar azan tetapi tidak memenuhi panggilannya?
Simak penjelasan lengkap Dr. KH. Syamsul Alam, M.Ag., dalam video Hikmah Halaqah. Saksikan sampai selesai agar mendapatkan pemahaman yang utuh.
Selengkapnya simak video dibawa ini…https://www.facebook.com/share/v/19VtqmLnSt/
Irfan Suba Raya
