MUI Sulsel Terima Audiensi DPRD Pangkep, Bahas Usulan Fatwa Penangkapan Ikan dengan Bom

MAKASSAR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), M. Ramli, S.K.M., untuk membahas kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan bahan berbahaya lainnya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Selasa (13/10/2026), dan diterima langsung Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najmuddin, MA.

Prof.Najmuddin menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Pangkep yang meminta pandangan keagamaan MUI mengenai persoalan penangkapan ikan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan laut dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Kita bersyukur atas kedatangan anggota DPRD dari Kabupaten Pangkep yang meminta pandangan kepada MUI Sulawesi Selatan tentang masalah penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujarnya saat sambutan.

Menurutnya, MUI sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi pemikiran dan pandangan keagamaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Karena itu, usulan fatwa mengenai praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, M.Ramli mengaku bangga dapat bertemu langsung dengan jajaran ulama dan pengurus MUI Sulsel. Ia menilai pertemuan tersebut menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi persoalan kerusakan lingkungan laut.

Dalam penyampaiannya, Ramli mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Pangkep, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Sinjai, Kepulauan Selayar, Maluku, dan Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan, sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis memberikan penekanan terhadap larangan berbuat kerusakan. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui mekanisme pengajuan fatwa MUI yang secara khusus membahas hukum penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang merusak ekosistem laut.

“Kami ingin mempertanyakan apakah masyarakat kepulauan dapat mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait haramnya menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurut Ramli, fatwa tersebut diharapkan menjadi landasan moral dan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak, serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid menilai persoalan penangkapan ikan yang merusak lingkungan perlu mendapatkan perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem laut, tetapi juga memengaruhi kehidupan dan pendapatan masyarakat nelayan.

Menurutnya, kerusakan lingkungan laut telah menimbulkan keprihatinan di sejumlah wilayah, termasuk Bulukumba Takalar, Makassar, Jeneponto, Selayar, dan Sinjai.

Ia menggambarkan perubahan kondisi lingkungan yang dahulu kaya ikan dan memiliki pemandangan alam yang indah, tetapi kini mengalami kerusakan.

“Saya kira MUI Sulawesi Selatan ini harus merespons ini dan kita dengan sangat mudah, insyaallah, bisa merumuskan ini. Tidak ada hal yang membuat kita menolak, karena memang dampaknya akan merusak dan terus merusak,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan praktik pencurian ikan oleh pihak asing yang turut mengurangi pendapatan nelayan. Di sisi lain, kerusakan habitat ikan akibat praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan semakin memperberat kondisi masyarakat pesisir.

KH. Syamsul Bahri menegaskan, MUI Sulsel berupaya merespons persoalan tersebut melalui kajian keagamaan dan kemungkinan kerja sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Menurutnya, persoalan kerusakan laut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu daerah, melainkan membutuhkan perhatian bersama lintas wilayah, termasuk kawasan kepulauan yang berbatasan dengan daerah lain.

“Dari sisi fatwa, kemungkinan tidak ada halangan untuk mengatakan bahwa ini adalah perbuatan yang sangat tercela,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. H. Andi Marjuni, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa Metodologi Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah, serta Dr. Abd. Syattar dari Komisi Metodologi Fatwa.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.