DPRD Pangkep Minta Pandangan MUI Sulsel soal Fatwa Haram Bom Ikan dan Bius

MAKASSAR — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) M.Ramli, S.K.M meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terkait kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti menggunakan bom ikan dan bahan kimia berbahaya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran MUI Sulsel di Kantor MUI Sulsel, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Selasa (13/10/2026). Tampak hadir Ketua MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najmuddin Abd Safa, MA didampingi Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. H. Andi Marjuni, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa Metodologi Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah, serta Dr. Abd. Syattar dari Komisi Metodologi Fatwa.

Dalam penyampaiannya, perwakilan DPRD Pangkep mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Pangkep, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Sinjai dan Kepulauan Selayar, serta wilayah kepulauan di Maluku dan Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusurannya terhadap literatur keagamaan, terdapat sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis yang menekankan larangan berbuat kerusakan. Namun, pihaknya ingin mengetahui mekanisme pengajuan fatwa MUI yang secara khusus membahas praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

“Kami ingin mempertanyakan apakah masyarakat kepulauan dapat mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait haramnya menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi landasan moral dan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Ia juga menceritakan pengalaman pada 2013 ketika Kapolres Pangkep saat itu, Muhammad Hidayat, aktif menyampaikan pesan-pesan keagamaan tentang pentingnya menjaga kelestarian laut melalui sosialisasi di masjid-masjid.

Upaya tersebut, menurut pengalamannya, berdampak positif terhadap kesadaran nelayan dan hasil tangkapan mereka. Namun, setelah sosialisasi berkurang, praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan kembali terjadi.

Dampaknya, hasil tangkapan nelayan semakin menurun dan wilayah pencarian ikan semakin jauh. Sebagian nelayan bahkan harus melaut hingga Selayar, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dulu hasil tangkapan nelayan cukup menjanjikan. Namun, sekarang semakin berkurang. Bahkan, banyak yang akhirnya berhenti melaut karena kondisi tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penurunan pendapatan nelayan turut berdampak pada pendidikan anak-anak. Sebagian lulusan SMA terpaksa tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya keluarga. Sejumlah pemuda juga memilih merantau ke kota untuk bekerja sebagai tukang cukur dibandingkan meneruskan pekerjaan sebagai nelayan.

Melalui pertemuan tersebut, pihaknya berharap MUI Sulsel dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan fatwa agar dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah Kabupaten Pangkep.

Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta membuka kembali kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda di wilayah kepulauan.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. H. Andi Marjuni Prof. Marjuni menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Pangkep yang meminta pandangan keagamaan MUI terkait persoalan penangkapan ikan menggunakan bom, yang selama ini dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian laut dan kehidupan nelayan.

Menurut Prof.Marjuni, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan. Karena itu, persoalan pengeboman ikan perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan sumber daya perikanan.

Ia menjelaskan, penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan. Kerusakan tersebut juga mengancam ikan-ikan kecil yang sedang tumbuh sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan populasi ikan dan mata pencaharian nelayan.

“Di samping merusak ekologi lingkungan dan terumbu karang yang menjadi rumah ikan-ikan di laut, tindakan ini juga berdampak terhadap ikan-ikan kecil yang akan tumbuh,” jelasnya.

Prof. Marjuni menegaskan, MUI Sulsel menyambut baik usulan tersebut dan membuka ruang untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, ia meminta DPRD Pangkep, khususnya Komisi I, melengkapi berkas administrasi dan menyampaikan permohonan secara tertulis. Dokumen tersebut diharapkan memuat penjelasan mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan, termasuk dampak penangkapan ikan menggunakan bom.

“Setelah administrasi lengkap dan sesuai dengan mekanisme serta SOP yang berlaku, insyaallah kami akan merespons dengan baik. Kami tetap menunggu surat permohonan dari DPRD Pangkep,” ungkapnya.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.