Dr.KH.Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel dan Pengurus DPP IMMIM Pusat)
Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu realitas dakwah paling krusial di era digital adalah melemahnya kontrol akhlak lisan, terutama ketika lisan itu berpindah bentuk menjadi tulisan, komentar, unggahan, dan siaran di media sosial.
Banyak konflik sosial, permusuhan personal, dan polarisasi umat bukan bermula dari perbedaan prinsip, tetapi dari cara berbicara yang kehilangan adab.
Dalam ruang digital, seseorang dapat melukai kehormatan orang lain tanpa bertatap muka, menyebarkan prasangka tanpa verifikasi, dan menghakimi tanpa tanggung jawab. Padahal dalam Islam, lisan adalah amanah, dan setiap kata memiliki konsekuensi moral dan spiritual.
Al-Qur’an menegaskan pengawasan ilahi atas setiap ucapan manusia:
﴿مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ﴾
“Tidak satu kata pun yang diucapkan melainkan ada pengawas yang selalu siap mencatatnya.”¹
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara lisan yang berbicara langsung dan lisan yang menulis di ruang digital. Semuanya tercatat dan dipertanggungjawabkan.
Allah juga memerintahkan standar etika komunikasi sosial:
﴿وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا﴾
“Ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik.”²
Perintah ini bersifat universal—ditujukan kepada seluruh manusia, tanpa membedakan agama, latar sosial, atau perbedaan pandangan.
Prinsip ini dipertegas oleh Rasulullah ﷺ:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.”³
Hadis ini adalah kaidah besar akhlak sosial Muslim, yang relevan langsung dengan etika bermedia sosial: tidak semua hal harus dikomentari, dan tidak semua pendapat harus disebarkan.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama dari empat mazhab fiqh. Ulama mazhab Hanafi, seperti al-Kāsānī, menegaskan bahwa menjaga kehormatan orang lain termasuk kewajiban syar‘i, dan melukai kehormatan melalui ucapan tergolong kezaliman yang harus dicegah.⁴ Ulama mazhab Maliki, seperti al-Qarāfī, menjelaskan bahwa kerusakan sosial sering bermula dari ucapan yang tidak terkendali, sehingga pencegahan mudarat didahulukan atas kebebasan bicara.⁵
Dalam mazhab Syafi‘i, al-Nawawī menyatakan bahwa ghibah, fitnah, dan ucapan menyakiti hati adalah dosa besar, sekalipun dibungkus dengan niat “meluruskan”.⁶ Sementara ulama mazhab Hanbali, seperti Ibn Qudāmah, menegaskan bahwa menjaga lisan termasuk bagian dari penjagaan kehormatan jiwa (ḥifẓ al-‘ird), yang menjadi tujuan pokok syariat.⁷
Dalam praktik sehari-hari, akhlak lisan di media sosial tercermin dalam sikap-sikap sederhana namun menentukan: memeriksa kebenaran sebelum membagikan berita, menahan diri dari komentar emosional, menghindari ujaran kebencian, dan memilih diam ketika bicara hanya memperkeruh suasana. Inilah dakwah paling nyata di ruang digital—dakwah dengan akhlak, bukan dengan kemarahan.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pengendalian lisan berfungsi menjaga ḥifẓ al-‘ird (kehormatan), ḥifẓ al-nafs(keselamatan jiwa dari konflik), dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, penyalahgunaan media sosial yang melahirkan kebencian dan perpecahan jelas bertentangan dengan tujuan dasar syariat.⁸
Simpulan dan Himbauan
Akhlak sosial Muslim tidak berhenti di masjid dan majelis ilmu, tetapi diuji di ruang publik dan ruang digital. Lisan yang terjaga adalah tanda kedewasaan iman, dan media sosial yang beradab adalah cermin keberhasilan dakwah.
Karena itu, menjaga kata, menahan jari, dan memilih diam ketika emosi menguasai adalah bentuk ibadah sosialyang sangat dibutuhkan hari ini. Inilah dakwah yang senyap, tetapi paling berpengaruh; tidak banyak slogan, namun kuat dalam teladan.(Irfan)
Catatan Kaki:
1. Al-Qur’an, QS. Qāf [50]: 18.
2. Al-Qur’an, QS. al-Baqarah [2]: 83.
3. Al-Bukhārī dan Muslim, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim.
4. Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Jil. 7, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 63.
5. Al-Qarāfī, al-Furūq, Jil. 4, Beirut: ‘Ālam al-Kutub, hlm. 258.
6. Al-Nawawī, Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Jil. 16, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth, hlm. 141–143.
7. Ibn Qudāmah, al-Mughnī, Jil. 12, Beirut: Dār al-Fikr, hlm. 487.
8. Al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, Jil. 2, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 10–12.
(Opini Dakwah Digital 07)
