Makassar, muisulsel.or.id – Persoalan halal dan haram terus berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta lahirnya berbagai produk baru. Tidak semua persoalan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis.
Karena itu, para ulama melakukan ijtihad melalui metodologi istinbat hukum. Proses ini menjadi jalan untuk menggali ketentuan syariat berdasarkan dalil-dalil yang sahih dengan tetap mengedepankan kemaslahatan umat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A., saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Makassar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar itu berlangsung di Gedung Senat Rektorat UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Dalam pemaparannya, KH. Syamsul Bahri menjelaskan bahwa metodologi istinbat merupakan cara para ulama menggali hukum terhadap persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan secara tegas dalam nash Al-Qur’an maupun hadis.
Menurutnya, perbedaan metode ijtihad merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan pendekatan tersebut melahirkan ragam pandangan di kalangan ulama terhadap suatu persoalan.

“Suatu masalah bisa dipandang halal oleh sebagian ulama, sementara ulama lain menilainya makruh atau bahkan haram. Namun seluruh proses ijtihad tetap berada dalam koridor Al-Qur’an dan sunnah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam menetapkan hukum, ulama tidak hanya melihat dalil secara tekstual. Kondisi masyarakat, tingkat kebutuhan (hajah), keadaan darurat (dharurah), hingga dampak kemaslahatan juga menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuat hukum Islam tetap mampu menjawab perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.
Pada kesempatan itu, ia juga mengulas karakteristik empat mazhab fikih yang selama ini menjadi rujukan dalam kajian hukum Islam.
Mazhab Hanafi, katanya, dikenal luas menggunakan metode qiyas atau analogi. Mazhab ini juga menerima konsep istihalah, yaitu perubahan hakikat suatu zat sehingga status hukumnya dapat berubah.
Sementara Mazhab Syafi’i mengambil sikap yang lebih berhati-hati. Mazhab ini berpegang kuat pada nash Al-Qur’an dan hadis serta tidak mudah menerima perubahan hukum hanya karena terjadi perubahan suatu zat.
Adapun Mazhab Maliki memadukan dalil syariat dengan praktik masyarakat Madinah pada masa awal Islam (amal ahlul Madinah). Selain itu, mazhab ini juga menggunakan pertimbangan maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Sedangkan Mazhab Hanbali lebih menitikberatkan pada Al-Qur’an, hadis, dan atsar para sahabat sebagai dasar utama dalam menetapkan hukum. Karena itu, mazhab ini dikenal lebih ketat terhadap argumentasi yang tidak memiliki landasan riwayat.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah konsep istihalah. Konsep ini menjelaskan perubahan total suatu zat sehingga berubah menjadi zat baru dengan karakteristik yang berbeda dari asalnya.
KH.Syamsul Bahri menjelaskan bahwa Mazhab Hanafi berpandangan perubahan sempurna suatu zat dapat mengubah status hukumnya menjadi suci atau halal. Sebaliknya, Mazhab Syafi’i lebih berhati-hati dan tidak serta-merta menerima perubahan hukum hanya karena terjadi perubahan zat.
Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, MUI dapat mempertimbangkan berbagai pandangan mazhab selama tetap berada dalam koridor syariat dan bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Sebagai contoh, ia mengangkat pembahasan mengenai vaksin pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, proses penetapan fatwa ketika itu tidak hanya melihat aspek bahan baku, tetapi juga mempertimbangkan perubahan zat, kebutuhan masyarakat, serta besarnya kemaslahatan yang dihasilkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama ijtihad adalah menjaga kemaslahatan umat. Karena itu, setiap persoalan baru dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan manfaat, risiko, serta tujuan syariat (maqashid syariah).
Dalam pembahasan mengenai khamar, KH.Syamsul Bahri menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i membolehkan khamar yang berubah menjadi cuka secara alami tanpa campur tangan manusia. Namun apabila perubahan tersebut dilakukan melalui rekayasa manusia, maka kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama.
Ia juga mengingatkan bahwa semua minuman yang dibuat dengan tujuan memabukkan tetap termasuk kategori khamar. Syariat Islam secara tegas mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan demi menjaga akal, jiwa, dan kemaslahatan manusia.
Menutup pemaparannya, KH.Syamsul Bahri mengatakan tantangan penetapan hukum halal pada era modern semakin kompleks. Oleh sebab itu, dibutuhkan kolaborasi antara ulama, ilmuwan, auditor halal, dan para ahli dari berbagai disiplin ilmu agar setiap fatwa yang dihasilkan memiliki landasan syariat yang kuat sekaligus didukung bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Irfan Suba Raya*
