Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia menetapkan empat pelaku usaha sebagai penerima penetapan halal dalam Sidang Fatwa Halal yang digelar di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (24/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin, didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid, serta jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Dalam sidang itu, empat pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal baru dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus Sidang Fatwa Halal setelah melalui proses pemeriksaan oleh LPH Madani Indonesia.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin, mengapresiasi kontribusi LPH Madani Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal. Menurutnya, keberadaan LPH memiliki peran strategis dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

“Kami mengapresiasi kehadiran LPH Madani Indonesia yang telah ikut mengambil bagian dalam proses sertifikasi halal. Semakin banyak lembaga yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan, maka pelayanan kepada pelaku usaha akan semakin baik dan akses masyarakat terhadap produk halal juga semakin terjamin,” ujarnya.
Ia menegaskan, MUI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem halal. Sinergi antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan LPH dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem jaminan produk halal yang kredibel, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur LPH Madani Indonesia, St. Nursyamsuria Widiyawaty, menyampaikan apresiasi kepada MUI Sulsel atas terselenggaranya Sidang Fatwa Halal. Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung proses pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Melalui sidang tersebut, MUI Sulsel dan LPH Madani Indonesia bersepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dalam mempercepat layanan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kualitas pemeriksaan halal, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim.
*Irfan Suba Raya*
