Sinergi MUI Sulsel dan LPH Unhas Perkuat Jaminan Produk Halal, Sidang Fatwa Tetapkan Kehalalan 7 Pelaku Usaha

​​MAKASSAR, muisulsel.or.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin (LPH Unhas) terus mengawal dan memperkuat jaminan produk halal bagi masyarakat luas. Bertempat di Sekretariat MUI Sulawesi Selatan, kompleks Masjid Raya Makassar, Komisi Fatwa MUI Sulsel sukses menggelar Rapat Sidang Fatwa Halal pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

​Sidang fatwa yang berlangsung khidmat, teliti, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian ini dipimpin langsung oleh Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid yang bertindak selaku Pemimpin Sidang. Turut hadir mengawal kesesuaian syariat, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Ruslan Wahab. Persidangan ini juga semakin diperkuat dengan pandangan kritis dan mendalam dari para Anggota Komisi Fatwa yang hadir, yakni Dr. Nasrullah Sapa, Lc., M.M., serta Dr. KH. Khiyar Hijaz.

​Agenda utama dalam persidangan ini adalah menelaah laporan hasil pemeriksaan dari LPH Unhas serta menetapkan status kehalalan produk olahan dan jasa dari tujuh Pelaku Usaha (PU). Langkah ini merupakan proses hilirisasi yang krusial dalam alur sertifikasi halal. Sebelumnya, LPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa yang kredibel telah menerjunkan tim auditornya untuk melakukan pendampingan dan audit lapangan secara ketat.

​Berdasarkan data yang diajukan oleh LPH Unhas dan disidangkan oleh Komisi Fatwa, ketujuh pelaku usaha ini berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman dengan pengolahan (SPPG-MBG), serta satu pelaku usaha krusial di bidang Jasa Penyembelihan atau Rumah Potong Unggas (RPU). Ketujuh pelaku usaha tersebut meliputi:
1. ​SPPG-MBG Kaluku Bodoa Tallo 04 (Kecamatan Tallo, Kota Makassar)
2. ​SPPG-MBG Taroada 02 (Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros)
3. ​RPU Berkah Sejahtera (Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang)
4. ​SPPG-MBG Kota Makassar Tamalate Jongaya 2 (Kelurahan Jongaya, Kota Makassar)
5. ​SPPG-MBG Lalabata Rilau 04 (Kelurahan Lalabata Rilau)
6. ​SPPG Luwu Walenrang Utara Bolong (Kabupaten Luwu)
7. ​SPPG-MBG Kappuna 001 Masamba (Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara)
​Prof. Dr. KH. Ruslan Wahab, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Fatwa, memberikan apresiasi atas kerja keras LPH Unhas dan antusiasme para pelaku usaha. “Kehadiran pelaku usaha dari ujung utara seperti Luwu Utara hingga ke Makassar yang diaudit oleh LPH Unhas ini menunjukkan tren kesadaran yang sangat positif. Hari ini kita tidak hanya menyidangkan produk olahan makanan, tetapi juga jasa penyembelihan (RPU) dari Kabupaten Pinrang yang memang posisinya sangat vital sebagai titik kritis dalam rantai pasok daging halal masyarakat,” jelas beliau.

​Sebelum sampai ke meja ketetapan fatwa, seluruh bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas ketujuh pelaku usaha ini telah diverifikasi oleh jajaran auditor ahli dan kompeten dari LPH Unhas. Para auditor tersebut di antaranya adalah Prof. Dr. Ir. Nahariah, S.Pt., MP., Dr. Ir. Sahiruddin, S.Pt., M.Si., drh. Baso Yusuf, M.Sc., hingga Syamsuddin, S.Pt., M.Si. Mereka bertugas memastikan kelayakan proses produksi bebas dari kontaminasi unsur najis maupun barang haram.

​Melalui ketetapan fatwa halal hasil kolaborasi MUI Sulsel dan LPH Unhas ini, diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat semakin percaya diri bersaing di pasaran. Label halal ini bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan wujud kepastian hukum, rasa aman, dan kenyamanan bagi konsumen muslim, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem halal yang kuat di Sulawesi Selatan.

Kontributor: Fauzan Al Bash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.