Makassar, muisulsel.or.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr.KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A., menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Makassar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Senat Rektorat UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut, KH.Syamsul Bahri mengulas prinsip-prinsip fikih yang menjadi dasar dalam penetapan kehalalan suatu produk.
Menurutnya, pemahaman terhadap kaidah fikih sangat penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara hukum yang berlaku bagi individu dengan mekanisme penetapan fatwa.

Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Cokroaminoto Makassar itu menjelaskan bahwa para ulama telah merumuskan kaidah ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha, yang berarti keadaan darurat hanya dibolehkan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Kaidah tersebut memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam kondisi tertentu, tetapi penerapannya tetap memiliki batas yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk penerapan kaidah tersebut berkaitan dengan konsep ‘umum al-balwa, yakni kondisi yang telah menjadi kebiasaan umum di masyarakat dan sulit dihindari. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan ruang kemudahan selama belum tersedia pilihan yang lebih jelas.
Sebagai contoh, ia menyebut produk makanan seperti cokelat yang belum mencantumkan label halal. Menurutnya, kondisi tersebut masih dapat dipahami apabila produk tersebut memang belum menyelesaikan proses sertifikasi halal. Setelah sertifikasi selesai dilakukan, produsen akan mencantumkan label halal pada kemasan produknya sebagai bentuk jaminan kepada konsumen.
“Selama belum semua produk tersertifikasi halal, kondisi seperti itu masih termasuk dalam kategori ‘umum al-balwa,” jelasnya yang juga dosen Sastra Arab Unhas
Ia juga memberikan contoh mengenai daging yang dijual di pasar tradisional. Pada umumnya masyarakat membeli daging dengan dasar dugaan kuat bahwa penyembelihan dilakukan oleh sesama Muslim dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dugaan tersebut muncul karena penyembelih maupun penjual dikenal sebagai Muslim yang dipercaya oleh masyarakat.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, lanjutnya, pertimbangan ‘umum al-balwa masih dapat diberlakukan sehingga masyarakat tidak selalu harus menanyakan secara rinci proses penyembelihan setiap kali membeli daging di pasar tradisional.
Namun demikian,KH.Syamsul Bahri menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda ketika memasuki ranah fatwa. Menurutnya, fatwa merupakan keputusan hukum keagamaan yang harus dibangun di atas bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi atau kebiasaan masyarakat.
“Fatwa tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau kebiasaan masyarakat. Fatwa harus berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila diminta menetapkan hukum halal terhadap suatu produk atau tempat usaha, harus ada bukti yang jelas mengenai proses penyembelihan maupun proses kehalalannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang menemukan tempat usaha yang berada di lingkungan non-Muslim dan menjual berbagai jenis hewan tanpa kejelasan proses penyembelihannya, maka secara pribadi seseorang dapat memilih bersikap hati-hati dengan tidak mengonsumsinya.
Akan tetapi, menurutnya, sikap kehati-hatian seseorang tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk mengeluarkan fatwa. Penetapan fatwa tetap harus melalui proses pengumpulan data, pemeriksaan fakta, serta kajian ilmiah dan syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut menegaskan bahwa penerapan kaidah darurat maupun ‘umum al-balwa memiliki batas waktu dan batas kondisi. Kemudahan itu tidak dapat terus-menerus digunakan apabila keadaan masyarakat telah berubah.
Ia mencontohkan, apabila hampir seluruh pelaku usaha di suatu wilayah telah memiliki sertifikat halal, sementara masih terdapat satu atau dua pelaku usaha yang sengaja tidak mengurus sertifikasi halal, maka alasan darurat sudah tidak lagi dapat digunakan.
“Dalam kondisi seperti itu, masyarakat dianjurkan memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal karena alternatif yang jelas sudah tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan.
Melalui sosialisasi tersebut, Dr. Syamsul Bahri berharap para pelaku UMKM semakin memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan masyarakat serta menghadirkan produk yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
*Irfan Suba Raya*
