Makassar, muisulsel.or.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama jajarannya. Dalam kunjungan tersebut Dirlantas Polda memberikan penjelasan terkait aturan lalulintas yang ada khususnya di Makassar.
Menurut Dirlantas Polda Kombes Pol Dr. Imade Agus Prasatya, SIK MHum, bahwa penyebab banyaknya terjadi lakalantas oleh karena masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya di Makassar dalam mematuhi aturan lalulintas yang telah dibuat oleh pemerintah.
Contoh lain diberikan olehnya, pada saat berada di perempatan jalan lampu merah, jika tak ada tanda larangan untuk belok kiri, maka pengendara dapat meneruskan perjalanannya dan langsung belok kiri. Namun jika ada maka hendaknya berhenti.
“Kita bisa melihat contoh di jalan-jalan, mereka kebanyakan nanti di lampu merah baru pada bergerak, padahal ini kan sudah dilarang untuk melajukan kendaraan. Hal inilah yang banyak terjadi kecelakaan karena lalai dengan aturan,” ungkapnya saat memberikan penjelasan di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya, Makassar, Senin, (5/2/2024).
Dirinya pun menambahkan bahwa saat ini telah diberlakukan tilang elektronik. Sehingga bagi pengendara yang melakukan pelanggaran otomatis akan di tilang secara elektronik dan denda tilangnya akan di tagihkan pada saat pembayaran pajak kendaraan.
Ketua Bidang Seni dan Budaya Islam MUI Sulsel Prof H Burhanuddin Arafah menyambungi bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas ini menunjukkan hilangnya kesadaran dan adab yang ada pada masyarakat.
“Contoh kemarin waktu anak saya berkendara di Makassar, setelah tiba di rumah ia nyelutuk bahwa kenapa masyarakat kita sangat tidak tertib berlalulintas. Sangat berbeda saat dirinya berada di luar negeri yang kesadaran lalulintas masyarakatnya sangat tinggi. Mereka tertib dan tidak saling mendahului,” tukas guru besar kampus Unhas ini.
Ditambahkan pula oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Prof Dr KH Ruslan Wahab, Lc MA, ia mencontohkan bahwa masyarakat Makassar juga sebagian menggunakan badan jalan untuk menjajakan dagangannya. Padahal ini juga sangat mengganggu jika ada pengendara yang lewat, otomatis akan menyebabkan kemacetan karena padatnya kendaraan.
Lawatan dihadiri oleh Ketum MUI Sulsel bersama Sekretaris. Hadir pula Wakil Ketua Umum dan sejumlah Ketua Bidang MUI.
Kontributor: Nur Abdal Patta