Makassar, muisulsel.or.id – Proses penetapan fatwa tidak cukup hanya dengan membaca teks keagamaan. Seorang mufti harus mampu mengidentifikasi persoalan, memahami fakta sosial yang melatarbelakanginya, kemudian menghubungkannya dengan prinsip-prinsip syariat.
Hal tersebut disampaikan Dr.KH.Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA saat memaparkan materi di hadapan peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makassar, Kamis (6/8/2026).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan ini menjelaskan, sebelum menetapkan hukum, seorang mufti perlu memastikan apakah persoalan yang dihadapi benar-benar merupakan kasus baru atau hanya persoalan lama yang muncul dalam bentuk berbeda.

“Apakah ini benar-benar kasus baru atau sekadar wajah baru? Bisa jadi stok lama, tetapi wajahnya baru,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan kontemporer seperti uang digital perlu dikaji dengan melihat apakah memiliki kesamaan karakter dengan konsep uang yang telah dikenal dalam literatur fikih klasik.
Dengan demikian, proses fatwa tidak dimulai dari ruang kosong, tetapi tetap memiliki pijakan pada khazanah hukum Islam yang telah ada.
Selain memahami nash, seorang mufti juga harus memahami fakta sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi objek persoalan.
Tidak semua masalah harus difatwakan. Fatwa diperlukan ketika masyarakat membutuhkan penjelasan hukum terhadap persoalan tertentu yang memang membutuhkan jawaban syariat.
Nash Tetap, Realitas yang Berubah
Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Cokroaminoto Makassar ini menegaskan bahwa perubahan zaman tidak berarti mengubah nash yang bersifat pasti. Yang berubah adalah realitas yang menjadi objek penerapan hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Imam al-Qarafi, yang menjelaskan bahwa perbedaan hukum dapat muncul karena perubahan realitas, bukan karena perubahan nash.
“Realitas yang berubah, bukan nash yang berubah. Jangan mengubah nash,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses istinbath hukum terdapat prinsip-prinsip syariat yang bersifat tetap. Di sekelilingnya terdapat faktor yang dapat berubah, seperti ‘urf atau kebiasaan, kebutuhan (hajat), keadaan darurat, waktu, tempat, dan situasi masyarakat.
Karena itu, fleksibilitas hukum Islam harus ditempatkan secara proporsional. Faktor-faktor tersebut tidak boleh digunakan untuk mengubah prinsip syariat yang sudah pasti.
Membedakan Wilayah Qath’i dan Zhanni
Dalam berfatwa, seorang mufti juga harus mampu membedakan wilayah qath’i dan zhanni. Pembedaan tersebut penting agar ruang ijtihad tidak digunakan pada persoalan yang telah memiliki ketentuan tegas.
Wilayah qath’i mencakup prinsip-prinsip akidah dan tauhid, ibadah mahdhah yang tata caranya telah ditentukan secara tegas, serta hukum-hukum yang memiliki dasar nash yang jelas.
“Shalat Subuh tiga rakaat, jangan difatwakan. Hukum-hukum yang telah ditetapkan secara tegas tidak boleh diubah,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan larangan riba dan zina sebagai ketentuan yang memiliki dasar tegas dalam syariat. Karena itu, ruang ijtihad tidak boleh digunakan untuk mengutak-atik ketentuan yang sudah pasti.
Sementara wilayah zhanni lebih terbuka terhadap kajian dan ijtihad, khususnya dalam persoalan muamalah kontemporer, teknis tata kelola sosial dan ekonomi.
Termasuk tradisi dan budaya lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Pada wilayah inilah fatwa memiliki ruang untuk menjawab perkembangan kehidupan masyarakat.
Jangan Berfatwa Mengikuti Selera Penanya
Ia mengingatkan adanya sejumlah potensi kesalahan dalam proses penetapan fatwa. Salah satunya adalah mengikuti selera orang yang bertanya, terutama ketika terdapat kepentingan materi di balik permintaan tersebut.
“Bahaya yang merusak fatwa adalah mengikuti selera penanya, karena ada duitnya,” ujarnya.
Menurutnya, seorang mufti harus menjaga independensi dan integritas keilmuan. Fatwa tidak boleh diarahkan oleh kepentingan ekonomi, tekanan pihak tertentu, ataupun keinginan untuk mencari pembenaran.
Fatwa harus lahir dari perpaduan antara keteguhan terhadap nash, ketepatan membaca realitas, metodologi istinbath, dan keberanian menjaga integritas.
*Irfan Suba Raya*
