FIQIH PUASA: Bagaimana Kafarat Ramadan?

KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Kafarat adalah keadaan suatu hal yang ditentukan secara terukur oleh syariat yang berfungsi sebagai penutup kekurangan, kehilafan atau sebagai bantahan penebusan terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran syariat.

Dalam kamus fiqih kafarat didefinisikan sebagai perihal pengampunan dosa seperti membayar dengan puasa, dengan sedekah atau dengan hal lain yang absah dijadikan hal tebusan.

Dalam kitab Mu’jam Fuqoha kata kafarat artinya sesuatu yamg menutupi dosa atau menebusnya.

Jenis kafarat dalam fiqih bervariatif diantaranya adalah kafarat sumpah, kafarat kehormatan Ramadan dan kafarat-kafarat lainnya.

Kafarat Ramadan adalah pelanggaran kehormatan Ramadan baik karena berbuka puasa dengan sengaja atau melanggar larangan berjimak di siang hari dan semisalnya.

Ulama Syafi’iyah mewajibkan bayar kafarat bagi yang bersetubuh dengan sengaja melanggar dan tahu kalau perbuatan itu adalah pelanggaran.

Suatu kejadian di zaman Rasulullah Saw sebagai bukti eksistensi kafarat dalam syariat Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad Saw didatangi seorang lelaki dan berkata “Wahai rasul Allah binasalah saya, apa yang membuatmu binasa?, ‘Saya gauli istri di bulan Ramadan siang, rasul berkata, ‘Bisakah bayar pembebasan seorang budak? Ia berkata tidak, ‘Bisakah kamu berpuasa 2 bulan berturut turut?, tidak, apakah kamu bisa beri makanan 60 fakir miskin?, tidak, lalu nabi mengambil bejana berisi kurma dan berkata, ‘Sedekahlah dengan ini, dia berkata, ‘Adakah rumah-rumah disekitar rumah saya yang lebih faqir dari rumah jami?, Rasul tertawa hingga kelihatan gigi gerahamnya lalu berkata, ‘Bangkit beri makan mereka itu keluargamu.

Pelaksanaan kafarat harus secara bertangga turun yaitu bebaskan dahulu budak, kalau tak mampu puasa selama 2 bulan, kalau tak sanggup beri 60 fakir miskin makanan, ini pendapat jumhur ulama selain Malikiah. Menurut Malikiah dapat dipilih yang mana saja bisa dikerjakan dengan mudah.

Jika pelanggaran dikerjakan berulang dalam satu hari sebelum ditebus maka hukumnya tetap kafarat sehari, namun bila kafarat dilakukan berulang sebelum bayar di hari berikutnya maka kafarat berulang sesuai hari pelanggaran.

Kafarat ini juga bagian dari kasih sayang Allah karena dengan bayar tebusan seseorang terhitung memuliakan hak-hak Ramadan.

Hukum kafarat itu adalah memantapkan hati dan jiwa orang yang berpuasa dan yang melanggar bila telah bayar kafarat maka status pemuliaan ramadan baginya tetap diterima dan qualified, tersisa membayar puasa dengan qadha di luar Ramadan .Allahu A’lam.

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.