FIQIH PUASA: Denda Bagi yang Lalai Bayar Fidyah Hingga Ramadan Berikutnya

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Membayar fidyah merupakan wujud kesungguhan berkompetisi amal di bulan suci Ramadan karena ada uzur dan alasan syariat yang membolehkan seseorang itu uzur secara syariat yaitu tidak berpuasa karena menyusui, hamil, sakit, tidak berkesembuhan atau tua renta, maka dibuka ruang fidyah sebagai ibadah penebus puasa bagi yang sangat sulit mengerjakannya.

Terkadang fidyah ini juga masih terlalaikan dibayar karena banyak sebab, namun tidak tertolerir dalam syariat kecuali bila tidak memiliki harta untuk membayarnya, lupa, atau tidak ada ruang untuk membayar karena hamil dan menyusui selama bertahun-tahun tanpa putus atau karena tua renta dan terlupa membayar fidyah karena pikun.

Ketidak adanya ruang dan waktu untuk membayar pada seseorang sehingga tertunda fidyah sampai Ramadan berikutnya yang menjadikan fidyah itu terabaikan dan tidak termuliakan sebagai ibadah penebusan, maka para fuqaha dan ulama berbeda pandangan pada pelanggaran akibat lalai membayar fidyah hingga masuk Ramadan berikutnya :

1. Imam Syafi’i dan al-Syafi’iyah (murid- muridnya) berpandangan bahwa fidyah itu berganda dua kali bila seseorang lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya.Fidyah pertama untuk membayar utang dan fidyah kedua sebagai penebus kelalaian.
Alasan syariatnya fidyah itu adalah kewajiban seseorang, yaitu ia mengeluarkan dalam bentuk materi, sementara ibadah dalam bentuk materi itu tidak melebur ke ibadah materi lainnya yang diwajibkan karena memasuki waktu kewajiban berikutnya seperti Ramadan kembali, masing-masing dari kewajiban materi itu harus tertunaikan secara tersendiri atau tidak melebur, bagi yang tidak sanggup membayar fidyah bisa tidak membayarnya kalau penyebabnya adalah kefakiran sebagai mana firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah ayat 285 yaitu tidak dibebani seseorang kecuali batas kemampuannya, sementara fidyah yang dilalaikan bukan karena ketidakmampuan melainkan karena lalai maka pantas kalau didenda sebanyak dua kali lipat.

2. Jumhur ulama al-Malikiyah, dan al-Hanabilah mengatakan bahwa fidyah tidak berganda karena tahunnya kadaluarsa (kehabisan waktu hingga Ramadan berikutnya), akan tetapi melebur kepada kewajiban tahun yang baru datang, seperti status hukum had (kriminal) yang walau memasuki tahun baru tetap terhitung satu perbuatan atau satu kelalaian.

3. Sementara al-Hanafiyah berkata bahwa fidyah sudah tidak absah bila masuk Ramdan berikutnya karena ayat dalam surah al-Baqarah ayat 184 maksudnya bersifat umum yaitu bila ada uzur tidak bisa berpuasa maka harus mengganti dengan qadha atau tebusan walau harus terundur-undur kemudian di waktu ia bisa gantikan dengan puasa.

Kelalaian membayar fidyah ketika diwajibkan untuk bayar merupakan pelalaian akan kemuliaan Ramadan dan kelalaian pada perintah wajib puasa Ramadan, secara prinsip orang-orang yang lalai karena menyepelekan bayar fidyah itu jelas berdosa dan kurang perhatian atas pertumbuhan keimanannya dari tahun ke tahun, namun secara tatanan hukum syariat mereka yang lalai masih diberi terus ruang untuk memperbaiki status keimanannya dan status ibadahnya sehingga fidyah masih tetap relevan untuk diprioritaskan dibayar walau waktu dan kemampuan terbatas, maka harus semaksimal mungkin bisa ditunaikan kecuali betul-betul darurat atau tidak mempunyai daya dan materi sama sekali, maka fidyah boleh tertunda dibayar. Wallahu A’lam

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.