Tradisi Minta THR di Tanah Air, Berikut Pandangan Islam Menurut MUI Sulsel

Makassar, muisulsel.or.id – Bulan Ramadan adalah bulan yang paling mulia bagi umat Islam. Di bulan ini pula menjadi momen bagi masyarakat muslim untuk berbagi ke sesama, namun apakah meminta minta terhadap seseorang yang di plesetkan dengan kata minta THR lazim dalam Islam, berikut pandangan MUI Sulsel.

Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa dirinya tak mempersoalkan jika ormas meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pengusaha lantaran dianggap sebagai budaya berlebaran di Indonesia sejak dulu kala.

Pernyataan tersebut memicu pandangan berbagai kalangan, termasuk mempertanyakan bagaimana kacamata agama terkait hal ini.

Menurut anggota komisi fatwa MUI Sulsel Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM, mengungkapkan, dalam ajaran Islam, meminta-minta tanpa alasan yang jelas atau kebutuhan mendesak tidak dianjurkan. Konsep ‘iffah dalam Islam mengajarkan umat untuk menjaga harga diri dan menahan diri dari meminta-minta, meskipun dalam keadaan membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memelihara kehormatan dan martabat individu dalam masyarakat.

Tindakan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) oleh individu atau kelompok tertentu dianggap tidak terpuji. Hadiah, termasuk THR, seharusnya diberikan secara sukarela dan tidak diminta. Meminta-minta, terutama jika disertai paksaan atau penentuan nominal tertentu, dapat merendahkan harga diri dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam konteks organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta THR, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai Islam yang menekankan pemberian secara sukarela dan menjaga kehormatan diri.

Meskipun tradisi memberi dan menerima THR telah menjadi bagian dari budaya Lebaran, praktik meminta secara aktif, apalagi dengan paksaan, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk selalu menjaga martabat dan menghindari tindakan yang dapat merendahkan diri sendiri atau orang lain.

Jika seseorang berada dalam kondisi membutuhkan, Islam mengajarkan untuk tetap menjaga kehormatan dan tidak menunjukkan kebutuhan tersebut secara terang-terangan. Namun, jika ada pihak yang memberikan bantuan atau hadiah secara sukarela, maka hal tersebut boleh diterima dengan baik.

Demikianlah pandangan Islam menurut penyampaian anggota komisi fatwa, semoga memberi manfaat. Wallahu A’lam.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.