Fiqih Puasa: Menunda Zakat Fitrah Hinga Selesai Salat Idul Fitri, Apakah Sah?

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Zakat fitrah sebagai penebus kekurangan puasa Ramadan dan penanda telah selesai capai Ramadan adalah mulia bila telah dibayarkan pada waktunya. Tetapi kondisi umat tidak seluruhnya sama disiplin membayar zakat fitrah pada waktunya, ada yang baru ingat kalau ia belum bayar zakat fitrah di hari Idul Fitri, ada juga yang ingat mau membayar zakat fitrah tapi tidak tertunaikan karena keterbatasan ia berdaya upaya maka zakatpun terlalaikan, yang jelas menunda bisa berdosa,namun sebaik-baik orang yang berdosa adalah segera menebus dan membayarnya saat mengingatnya, atau saat disadari terlewatkan.

Dalam kondisi zakat fitrah yang terlewatkan, maka bagaimana seharusnya menurut ulama?

Menurut jumhur al-Hanafiah tetap harus dibayar segera, walau lewat waktunya dan tetap terhitung ditunaikan secara wajar bukan qadha atau tebusan, alasannya zakat fitrah itu kewajiban terbuka waktunya terus.

Menurut al-Syafi’iyah bila diundur sampai selesai shalat Idul Fitri,maka status zakat fitrahnya berdosa namun harus membayarnya sebagai qadha diawal siang itu sebagai tebusan atau qadha, mengapa harus qadha karena utang disisi Allah Swt walau telah terlewatkan tetap akan jadi utang sampai selesai tertunaikan walau itu qadha atau tebusan.

Dalam pandangan Syafi’iyah sasaran utama bayar zakat fitrah tepat waktu adalah untuk memberikan rasa kaya kepada kaum fuqara, maka di saat melambatkannya maka sasaran itu tak tercapai bahkan menurut al-Baejuriy dalam Syarhul Gazziy Ala Matni Abi Syujaa; pahala lambat bayar zakat fitrah berubah jadi pahala sedekah dengan mengutip hadis riwayat Abu Dawud bahwa nabi bersabda,” Barang siapa membayarnya sebelum shalat Idul Fitri maka berstatus zakat fitrah, dan yang bayar setelah shalat statusnya sedekah biasa”.

Pendapat Imam Ahmad juga mengatakan demikian bahwa tidak boleh melambatkan bayar zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri karena seyogyanya dibayar sebelum berangkat sholat Idul Fitri adalah waktu yang sangat afdhal menurut Hanabilah dan Syafi’iyah.

Menurut Imam Malik tak apa bila terundur sampai hari Idul Fitri, dan tetap harus ditunaikan dan tidak diperkenankan lewat hari raya Idul Fitri, ia berdosa jika diundur tanpa alasan namun bila lewat waktu hari berikutnya maka beban perintahnya telah selesai.

Diundurkannya zakat fitrah disebabkan karena uzur seperti uangnya belum ada atau seluruh mustahik tidak ditemukan maka status seperti ini dikenal sebagai darurat tidak berdosa hanya saja tetap harus ditunaikan walau waktunya telah kadaluarsa sebagai qadha.

Pembayaran zakat fitrah yang telah lewat dapat dibolehkan sebagai prinsip penebusan walau berdosa tapi tetap melaksanakan pembayaran telat, inilah keistimewaan al-Syafi’iyah dibanding dengan mazhab lainnya.Wallahu A’lam.

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.