Haramkah Maccera’ Tasi’, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat

Makassar, muisulsel.or.id – Bagi sebagian besar masyarakat Sulsel khususnya kawasan pesisir pantai, adat Maccera’ Tasi’ masih sering kita jumpai, olehnya itu MUI Sulsel angkat bicara tentang bagaimana hukumnya dalam Islam melalui maklumat yang dikeluarkannya.

Perbuatan yang sudah mengarah kemusyrikan tersebut, menjadi sebuah ritual tahunan yang kerap dilakukan, oleh karenanya hendaklah ditinggalkan dan tidak dilestarikan.

Penegasan tentang posisi hukum, adat ritual Maccara’ Tasi’ ini tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan Nomor: Maklumat-05/DP.P.XXI/VI/Tahun 2023, tertanggal 7 Juni 2023 Tentang Menyikapi Ritual Maccera’ Tasi’ di Berbagai Daerah di Sulawesi Selatan, yang telah ditandatangani oleh Ketua umum dan Sekretaris umum MUI Sulsel.

Hal tersebut dikeluarkan oleh MUI komisi fatwa, setelah menerima laporan dari masyarakat di beberapa tempat tentang ritual atau sesajen dengan kepala hewan ternak seperti sapi, kerbau, atau kambing ataupun makanan lainnya ke lautan.

Adapun proses Maccera’ Tasi’ yang dijumpai di beberapa daerah ini dimaksudkan sebagai bentuk kesyukuran atas apa yang diberikan oleh alam, namun mereka melakukannya dengan mempersembahkan sesajian kepada laut yang tidak sesuai dengan syariat Islam

Berdasar dari laporan tersebut, maka MUI melakukan penelitian lapangan oleh Tim MUI Daerah yang kemudian dilaporkan ke MUI Sulsel, sehingga dengan dasar laporan tersebut dikeluarkanlah maklumat ini.

Dengan maklumat ini, Sekretaris umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry mengimbau agar umat Islam melakukan ritual kesyukuran yang sesuai dengan ajaran Islam melalui Rasul-Nya. “Dalam hal mensyukuri nikmat Allah adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam, namun dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan mengikuti petunjuk Allah beserta Rasulullah,” tandas imam besar masjid Almarkaz Makassar ini.

Dalam maklumat itu disebutkan juga, bahwa MUI Sulsel mengimbau kepada pemerintah untuk tidak ikut mendorong pelestarian budaya yang bertentangan dengan syariat Islam. Acara Maccera’ Tasi’ di sejumlah daerah ini memang diikuti dan Direstui oleh pemerintah setempat, bahkan di sejumlah daerah dengan alasan melestarikan adat dan budaya lokal.

Untuk lebih jelasnya, isi dari maklumat MUI Sulsel tersebut dapat diunggah melalui link di bawah ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.