Heboh Masjid Dijual di Makassar, MUI Sulsel Angkat Bicara

Makassar, muisulsel.or.id – Baru-baru ini masyarakat Kota Makassar dihebohkan dengan viralnya sebuah masjid di Makassar yang hendak dijual oleh pemilik lahan dengan adanya spanduk informasi penjualan.

Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam spanduk disebutkan bahwa lahan Masjid memiliki dua sertifikat dengan nomor 23137-381 M dan 23136-212 M yang atas nama Hilda. Menurut informasi menyebutkan bahwa memang lahan masjid itu memiliki dua sertifikat hak milik (SHM) dan akan dijual dengan harga Rp. 3,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry angkat bicara dan mengatakan jika memang masjid itu adalah lahan pribadi miliknya, maka tidaklah menjadi masalah dan hal itu sah sah saja jika ia ingin menjualnya.

“Yang tidaklah etis jikalau misalnya ada sebuah lahan yang di jadikan masjid dan di wakafkan oleh pemiliknya, lalu ahli waris ingin mengklaim atau menggugatnya, maka itu sungguh miris dan dapat menyakiti arwah almarhum yang telah mewakafkannya,” tutur Rektor UIM Al-Gazali Makassar.

Ia mengingatkan juga bahwa barang yang sudah diserahkan, tidak halal diambil kembali apalagi barang yang diberikan kepada Allah swt (agama) lalu diambil kembali tentu akan lebih berdosa.

Namun dirinya mengajak jika terkait masjid viral yang hendak dijual ini akan lebih bijak jika masyarakat Makassar mau bergotong royong dan membantu untuk membebaskan masjid tersebut agar tetap berfungsi, dan semoga hal itu menjadi ladang amal jariyah buat kita semua

Saat dikonfirmasi kepada Imam masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan lahan yang ditempati untuk membangun masjid ini bukanlah tanah wakaf, melainkan milik pribadi dari Hilda Rahman yang dibangun olehnya bersama keluarga sebagai masjid pribadi di tahun 1990-an.

“Dulunya, di atas lahan ini sempat keluarganya mau tinggali, jadi kira-kira hanya dibangun musalla saja, tetapi tidak tuntas. Namun kemudian warga sini menggalang dana, hingga rampunglah pembangunan menjadi masjid,” ucapnya pada Senin, 15 Juli 2024 (dikutip dari Kumparan News).

Saat masjid Fatimah Umar dibangun dari swadaya masyarakat, pemilik lahan pun tiba-tiba menghilang dan tak pernah mengunjungi lokasi. Namun belakangan pemilik lahan muncul kembali dan ingin membangun rumah baca Alquran pada lahan kosong yang berada di belakang masjid.

“Setelah penimbunan dilakukan, pemilik lahan berubah pikiran dan memutuskan untuk menjual lahan kosong beserta masjidnya seharga Rp. 3,5 miliar.

Ismail menjelaskan alasan pemilik lahan ingin menjual masjid tersebut karena membutuhkan dana, karena katanya ingin membangun pesantren di Jakarta akan tetapi membutuhkan dana untuk membebaskan lahannya.

Ia pun berharap agar masjid ini tetap berfungsi sebagai tempat ibadah bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pemilik lahan Hilda Rahman mengatakan bahwa dirinya mengakui lahan masjid adalah milik pribadinya.

“Saya yang punya kedua lahan itu, tanah yang ada masjidnya dan tanak kosong itu keduanya milik saya. Keduanya mau dijual dengan sertifikat hak milik (SHM),” katanya.

 

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.