Dr H Syamsul Alam Usman, M.Ag
Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu asbab dilakukannya sujud sahwi yakni meninggalkan yang diperintahkan, atau mengerjakan yang dilarang dikerjakan dalam salat, atau bisa juga karena keraguan dalam salat, dan bisa juga karena memindahkan salah satu perbuatan-perbuatan dalam salat kepada yang bukan tempatnya.
Pada kajian sebelumnya telah dijelaskan tentang sebabnya sujud sahwi karena meninggalkan yang diperintahkan.
Maka pada kajian kali ini akan membahas tentang hal meninggalkan sunat Ab’adnya salat. Sunat ini adalah yang apabila ditinggalkan karena terlupakan maka akan menjadikan salat itu kekurangan atau cacat, namun tidak menjadikannya batal.
Oleh karena hal tersebut, maka kita diperintahkan untuk mengerjakan sujud sahwi yang berfungsi untuk menambal sesuatu yang kurang, seperti meninggalkan sunat ab’adnya.
Sunat ab’ad salat yang dimaksud disini hanyalah dua. Adapun yang pertama yakni tahiyat pertama, dan yang kedua adalah Qunut subuh. Akan tetapi hal ini berlaku bagi orang yang bermazhab Syafi’i.
Sunat ab’ad ini jika ditinggalkan maka kita diperintahkan untuk melakukan sujud sahwi. Namun apabila kita lupa melaksanakannya dan jarak setelah salam tidak lama maka tetap kita di sunatkan melakukan sujud sahwi dahulu lalu kemudian memberi salam sebagaimana salammya salat.
Lalu bagaimana jika seseorang itu sengaja meninggalkan sunat ab’ad itu? Terdapat dua pendapat fatwa. Yang pertama adalah tetap dibolehkan orang itu untuk bersujud sahwi, sementara fatwa kedua adalah ia dianggap hilang kesempatannya untuk melakukan Sujud sahwi untuk menambal salatnya yang kurang.
Keterangan lebih lengkap, simak penjelasan dalam kajian berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta