Dr. H. Syamsu Alam Usman, M.Ag (Anggota Komisi Dakwah MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Salat adalah tiang agama yang wajib ditegakkan oleh umat Islam tak terkecuali bagi siapapun. Namun dalam menjalankan ibadah salat ini terdapat sejumlah ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk salah satunya lupa dalam salat.
Ketika kita lupa akan satu rangkaian salat, maka untuk menutupi kekurangan itu maka wajib kita melakukan sujud sahwi untuk menyempurnakan salat itu.
Namun pun dalam melakukan sujud sahwi juga ada ketentuan yang mana masuk dalam kategori boleh sahwi dan mana tidak.
Jika seandainya dalam salat jamaah di masjid misalnya, seorang yang sudah memasuki rakaat kedua dalam salatnya, lalu lupa untuk duduk tasyahud awal akan tetapi belum sempurna duduknya dan makmum mengingatkan dengan kalimat subhanallah maka imam boleh duduk kembali.
Akan tetapi jika imam sudah posisi berdiri walaupun seluruh makmum dalam masjid mengingatkan agar kembali duduk untuk tasyahud awal, maka imam tidak boleh duduk kembali dan menghiraukan peringatan makmum.
Nah, bagaimana jika apabila sang imam kembali duduk sementara ia sudah berada di posisi berdiri dan terpengaruh oleh peringatan makmum? Maka salatnya sang imam batal, dan makmum harus dengan segera mengganti niatnya menjadi salat sendiri dan tidak ikut pada imam tersebut.
Pembahasan dalam salat, khususnya terkait sujud sahwi itu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar salat berjamaah kita sah.
Simak paparan lengkapnya dalam video berikut ini.