Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menggelar sidang fatwa terkait pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal beberapa waktu yang lalu.
Dalam sidang yang digelar di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar Jumat, 18 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa Dr KH Ruslan Wahab, Lc MA bersama Ketua Komisi Fatwa Prof Dr KH Rusydi Khalik, Lc MA bersama beberapa pengurus fatwa mensidangkan sedikitnya 13 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.
Menurut Direktur LPPOM MUI Sulsel Dr Hj Raudhatul Jannah Syarif, STP yang di dampingi oleh beberapa pengurus LPPOM MUI mengungkapkan akan harapannya tentang jangkauan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat khususnya pelaku usaha di Sulawesi Selatan dan semakin banyak yang mempercayakan kepada lembaganya untuk pengurusan sertifikasi halal.
“Ada 13 perusahaan yang diajukan oleh LPH LPPOM MUI Sulsel. Sebagai LPH yg dipercaya oleh perusahaan untuk pemeriksaan produk mereka, LPPOM MUI Sulsel berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan halal sesuai dengan durasi yang ditetapkan BPJPH,” ujar Raudhatul Jannah Syarif.
Selanjutnya, adapun ke 13 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dan telah lolos uji sertifikasi oleh komisi fatwa MUI Sulsel adalah yang pertama PT. Kartika Hardianti Zainal yang beralamat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, kemudian yang kedua adalah CV. Dwi Pilar Abadi yang beralamat di Kabupaten Maros dan bergerak di bidang Traditional and Modern Cake of Makassar Beppaku.
Lalu yang ketiga adalah Balla Food Corner yang beralamatkan di CPI Makassar dan bergerak di bidang olahan makanan, selanjutnya yang ke empat adalah Rivis Kitchen yang beralamat di BTN Hartaco Indah dan CPI area pasir putih tenant Rivis Kitchen yang bergerak di bidang makanan.
Untuk lebih jelasnya dan lebih lengkapnya daftar pelaku usaha/perusahaan yang yelah lulus untuk mendapatkan sertifikasi halal dalam sidang komisi fatwa dapat di lihat pada link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta