Parepare, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengeluarkan tausiah penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya untuk kegiatan prostitusi online.
Tausiah tersebut tertuang pada nomor 02 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022.
Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos untuk prostitusi online pada masyarakat.
“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyaratakat beradab,” lugasnya.
Tegasnya, Praktek Prostitusi ini akan merusak masa depan generasi bangsa. “Salain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita,” sambungnya.
Terdapat tujuh poin yang termaktub pada tausiah tersebut. Pertama, Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.
Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online). Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online.
Kelimat, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini. Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.
Yang terakhir, Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.
Tausiah ini ditandatangai langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman.
Untuk lebih jelasnya, Tausiah MUI Kota Parepare tentang penyalahgunaan aplikasi medsos (michat, Bigo Live, dan semacamnya) dapat dilihat pada link dibawah ini