MUI-Menjawab

Wanita Memberikan Mahar

Makassar, muisulsel.com – Assalamu Alaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan  perihal wanita yang memberikan mahar, dalam keterangan yang saya baca bahwa wanita diperbolehkan dalam memberikan mahar namun tetap dari pihak laki-laki juga memberikan mahar sekalipun hanya sedikit. Lantas, bagaimana apabila pihak lagi tidak sama sekali memberikan mahar, Apakah hal ini melanggar syariat atau hukum pernikahan menjadi tidak sah. Sekian dan terimakasih. Wassalam

Oleh warga 0821 1326 XXXX

JAWABAN

Mahar adalah kewajiban mempelai laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Jika laki-laki tidak memberi mahar kepada perempuan, maka tidak memenuhi syarat akad yang mutlak ada dalam prosesi perkawinan.

Sekalipun mahar tidak masuk dalam rukun perkawinan, tetapi syarat akad itu harus ada mahar. Karena itu, tidak memberi mahar menyalahi hal yang fundamen dalam perkawinan.

Dengan kata lain bahwa mahar tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah, cuma kesahihan akad nikah menyebabkan mahar menjadi wajib yang harus disiapkan oleh laki-laki.

Tentang jumlahnya tidak ditentukan, sekalipun sedikit meski hanya berupa simbol seperti seperangkat alat salat, cincin besi termasuk bacaan al-Qur’an dan lain-lain. Karena itu, tidak mesti perempuan harus memberikan modal mahar, namun jika perempuan ingin memberikan juga tidak ada larangan untuk itu.

Bahkan mahar yang diterima oleh istri bisa saja dinikmati oleh suami seperti yang disebut dalam ayat QS. An-Nisa:4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Dan berikanlah perempuan sadaqah (mahar) sebagai pemberian yang tulus, jika mereka memberikan dari mahar itu, maka makanlah dengan nikmat dan baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.