NewsPenggunaan Fasilitas Masjid untuk Bisnis Rizkayadi Sjukri11 bulan ago8 bulan ago01 mins Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan kembali berkumpul untuk membahas masalah keuammatan di Sekretariat MUI Selawesi Selatan, (5 Oktober 2025) Navigasi pos Previous: MUI Sulsel dan LPH BBIHPMM Tetapkan 25 Produk Halal Lewat Sidang FatwaNext: Raker MUI Bone 2025: Sinergi Ulama, Zuama dan Cendekiawan untuk Bangsa Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
LPH UIN Alauddin Ajukan Dua Depot Air Minum Asal Bulukumba pada Sidang Fatwa MUI Sulsel Rizkayadi Sjukri3 hari ago 0
LPPOM Sulsel Ajukan 20 Pelaku Usaha Lintas Sektor pada Sidang Komisi Fatwa Rizkayadi Sjukri3 hari ago 0
Fatwa Tak Boleh Asal Bunyi, MUI Sulsel Hadirkan Panduan Hukum Islam di Era Modern Rizkayadi Sjukri3 hari ago 0