Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bacakan fatwa akan kesesatan Taklim Makrifat Mr. TM melalui konferensi pers di kantor sekretariat MUI Sulsel sore hari.
Pembacaan fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA, yang ditayangkan secara live melalui akun resmi Facebook MUI Sulsel dan channel Youtube yang disaksikan oleh Ketua Umum MUI bersama Ketua Bidang Fatwa dan sejumlah pengurus komisi fatwa lainnya.
Dalam surat ketetapan fatwa oleh MUI Sulsel dengan nomor: 005 Tahun 2024 tentang Taklim Makrifat Pimpinan Mr. TM (Afiliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara/Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah di Makassar) yang dapat di download pada link dibawah ini.
Surat ketetapan komisi fatwa itu menuliskan dan menetapkan bahwa Aliran Taklim Makrifat Pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran islam koma sesat dan menyesatkan. Ketetapan yang kedua adalah bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Taklim Makrifat agar segera kembali pada acara islam yang hak koma yang sejalan dengan Al-Quran dan Al-Hadis.
Di samping itu koma mui sulsel juga mengeluarkan rekomendasi yang berisi tiga poin, antara lain: Pertama adalah mengharapkan pemerintah dalam hal ini kemenkumham agar mencabut izin operasional yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat.
Rekomendasi yang kedua adalah kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia dan menutup kanal youtube dan media sosial lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya.
Rekomendasi yang terakhir adalah kepada kementerian agama untuk mencabut izin operasional dan untuk selanjutnya melakukan pembinaan kepada kelompok Taklim Makrifat ini.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat melihat atau mendownload secara langsung fatwa MUI Sulsel terkait kesesatan aliran tersebut.
Kontributor: Nur Abdal Patta