Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Umum Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA membacakan fatwa kesesatan Taklim Makrifat Mr. TM melalui konferensi pers di kantor sekretariat MUI Sulsel, Ahad (11/2/2024) sore hari.
Menurut KH Muammar Bakry, bahwa MUI telah membentuk tim penelitian lapangan, dan telah menemukan sebuah ajaran yang bernama Taklim Makrifat dari Mr. TM, sehingga MUI mengeluarkan fatwa dengan nomor: 005 Tahun 2024 Tentang Kesesatan Aliran Taklim Makrifat ini.
Adapun ke-8 poin sesat itu antara lain adalah: Pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad Saw. Poin kedua, keyakinan tentang wujud Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berupa laki-laki dan dapat dilihat dengan mata kepala.
Poin ketiga, pandangan tentang mengaji atau membaca Alquran adalah bukan ajaran Nabi Muhammad Saw. Poin keempat, keyakinan bahwa syariat harus ditinggalkan untuk menuju kepada makrifat. Sedangkan poin lima, yakni menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.

Poin enam, zakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru Mr. TM. Poin ketujuh, orang yang melaksanakan salat secara syariat itu masuk neraka wail. Dan poin kedelapan, yakni menyebarkan kebencian dan permusuhan yang mengatasnamakan agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
MUI Sulsel, setelah melakukan pengkajian dan muzakarah terhadap ajaran kelompok ini, maka disimpulkanlah bahwa ajaran tersebut adalah sesat dan menyesatkan karena dapat merusak ajaran Islam yang sebenarnya.
Konferensi pers ini disaksikan oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, dan dihadiri pula oleh sejumlah pengurus komisi fatwa seperti Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, MA, dan sejumlah anggota komisi.
Fatwa Kesesatan Taklim Makrifat dapat dilihat dibawah ini
Kontributor: Nur Abdal Patta

