MAKASSAR, muisulsel.or.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan langkah proaktif dan nyata dalam mendukung percepatan ekosistem halal di Indonesia. Bertempat di Sekretariat MUI Sulsel, kawasan Masjid Raya Makassar, pada hari Jumat (31/7/2026), Komisi Fatwa MUI Sulsel kembali menggelar Rapat Sidang Fatwa Halal. Pada persidangan yang krusial ini, MUI Sulsel bersinergi erat dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.
Sidang penting ini berlangsung khidmat, teliti, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sidang dipimpin langsung oleh Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid selaku Pemimpin Sidang. Turut hadir untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan kaidah syariat secara mendalam, yakni Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Ruslan Wahab. Kualitas persidangan ini juga semakin diperkuat oleh deretan Anggota Komisi Fatwa yang berdedikasi tinggi, yaitu Dr. Nasrullah Sapa, Lc., M.M., dan Dr. KH. Khiyar Hijaz.
Dalam forum tersebut, MUI Sulsel secara khusus memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada LPH Madani Indonesia. Sinergi strategis antara komisi fatwa dan LPH Madani Indonesia dinilai sukses besar dalam upaya memperkuat dan mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Kolaborasi yang solid dari hulu (pemeriksaan lapangan) hingga ke hilir (sidang fatwa) sangat menentukan kualitas serta keabsahan Jaminan Produk Halal (JPH) yang beredar di tengah masyarakat.
Pada agenda persidangan kali ini, komisi fatwa menelaah, membahas, dan menetapkan status kehalalan dari empat pelaku usaha berskala mikro yang berkasnya diajukan oleh LPH Madani Indonesia. Keempat pelaku usaha UMKM ini dipastikan telah melalui proses audit lapangan yang sangat ketat, objektif, dan menyeluruh oleh tim auditor andal dari LPH Madani Indonesia, di antaranya Sitti Nur Syamsuria Widiyawati, Andi Mutiah Anwar, serta Raudhatul Jannah Syarief.
Berdasarkan data ketetapan sidang, berikut adalah daftar keempat pelaku usaha yang disahkan kehalalannya:
1. Mukti Jaya Makmur (Kec. Rappocini, Kota Makassar) – Usaha yang bergerak di bidang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dengan total 21 jenis produk.
2. RPU Mabbarakka (Kec. Sibulue, Kab. Bone) – Bergerak di bidang vital yakni Jasa Penyembelihan dengan 14 produk.
3. SPPG Maros Mandai Bontomate’ne (Kec. Mandai, Kab. Maros) – Bergerak di bidang penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan yang mencakup 83 produk.
4. RPU Wahyu (Kec. Marusu, Kab. Maros) – Bergerak di bidang Jasa Penyembelihan dengan 11 produk.
Prof. Dr. KH. Ruslan Wahab menegaskan bahwa variasi usaha yang disidangkan hari ini memberikan angin segar bagi penguatan ekosistem halal. “Kehadiran usaha seperti Rumah Potong Unggas (RPU) dari Kabupaten Bone dan Maros, serta produk kesehatan rumah tangga dari Makassar yang diaudit oleh LPH Madani Indonesia, menunjukkan peningkatan literasi halal yang luar biasa di akar rumput. Ini adalah titik-titik kritis yang berhasil kita amankan dari syubhat,” jelas beliau.
Lebih lanjut, langkah proaktif LPH Madani Indonesia dalam mendampingi para pelaku usaha mikro ini dinilai tidak hanya sekadar memenuhi kepastian hukum dan syarat administrasi negara, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mengangkat nilai tambah dan daya saing UMKM lokal di pasaran. Keberhasilan ketetapan sidang fatwa ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan dari MUI Sulawesi Selatan untuk selalu hadir memberikan rasa aman, ketenangan batin, dan perlindungan bagi umat Islam dalam mengonsumsi produk sehari-hari.
Kontributor: Fauzan Al Bash
