Makassar, muisulsel.or.id – Usai menjadi Narasumber Talkshow Umat dan Digital dihadapan jajaran pengurus MUI Sulsel, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital RI Wijaya Kusumawardhana langsung bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 27 Mei 2025.
Wijaya mengapresiasi MUI Sulawesi Selatan yang dengan sigap merespon masalah umat utamanya kasus yang teknologi seperti Passobis.
“Talkshow yang dilaksanakan kemarin, Ahad 25 Mei 2025, menghasilkan rekomendasi untuk segera bentuk satgas. Saya secara pribadi mendukung rekomendasi tersebut dan akan meneruskan ke ibu Menteri,” ungkapnya.
Lanjutnya, rekomendasi tersebut sementara disusun oleh MUI Sulsel dan nantinya akan diberikan ke Pemerintah Sulawesi Selatan untuk segera membentuk satgas Passobis.
“Harapan kami semoga satgas ini segera dibentuk mengingat banyaknya korban dari masyarakat yang menjadi korban tetapi juga mereka malu melaporkan,” paparnya.
Jufri Rahman merespon baik langkah MUI Sulsel tersebut. “Segera berikan kepada kami dan kami akan membentuknya karena memang ini sangat meresahkan,” tanggapnya.
Kami juga akan melibatkan pemerinta Sidrap yang saat ini ditengarai menjadi pusat kegiatan Passobis, selain itu Kementerian Agama juga akan dilibatkan untuk mengedukasi para pelaku.
Sebelumnya, Wijaya menjadi pemateri pada acara Talk Show Umat dan Digital MUI Sulsel di Aloha Pool Eatery Coffee Jalan Sawerigading Makassar yang membahas tentang passobis dan judi online yang berkembang di media sosial khususnya di Sulsel.
Wijaya mengingatkan kepada peserta Talk Show agar menjaga dan melindungi identitas pribadi agar terhindar dari penipuan online.
“Di era digital saat ini, melindungi data pribadi menjadi sebuah keharusan karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan dan hacker.
Apalagi, data pribadi sering digunakan dalam berbagai aktivitas online seperti mendaftar aplikasi, transaksi mobile banking, transaksi e-commerce, membayar pinjaman melalui aplikasi, dan banyak lagi,” ungkapnya
Ia juga mencontohkan data pribadi yang dimaksud seperti data identitas, seperti nama lengkap, nomor identitas (seperti: KTP atau paspor), alamat, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
Lanjutnya data keuangan, seperti nomor rekening bank, kartu kredit, atau detail transaksi keuangan.Kemudian data biometrik atau data yang berasal dari pengukuran biologis manusia, seperti sidik jari, pemindaian iris mata, atau pengenalan wajah.
Ia juga mengingatkan agar semua data pribadi tidak disebarkan di media sosial karena bisa disalahgunakan orang lain.
Mengenai Fatwa Haram Passobis ia menyambut baik dan mengapresiasi MUI Sulsel.Menurutya Fatwa ini memperkuat UUD dan juga menjadi bagian dari pencegahan kejahatan passobis dan judi online.