Hukum Wanita Safar Tanpa Mahram

MUI Sulsel Menjawab – Assalamu ‘Alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin bertanya apa hukumnya jika wanita safar tanpa mahram dikarenakan keterbatasan dana mahram yang menjemputnya. nb. Tanpa kondisi wanita tersebut dalam kondisi sakit Oleh warga 0813 8509 8XXX JAWABAN: Berkenaan dengan safarnya seorang perempuan tanpa mahram dalam keadaan sehat disepakati empat mazhab tidak boleh, apalagi dalam…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.