MUI Sulsel Menjawab – Assalamu ‘Alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin bertanya apa hukumnya jika wanita safar tanpa mahram dikarenakan keterbatasan dana mahram yang menjemputnya.
nb. Tanpa kondisi wanita tersebut dalam kondisi sakit
Oleh warga 0813 8509 8XXX
JAWABAN:
Berkenaan dengan safarnya seorang perempuan tanpa mahram dalam keadaan sehat disepakati empat mazhab tidak boleh, apalagi dalam keadaan sakit,.
حديث أبي سعيد الخدري وأبي هريرة وابن عباس وابن عمر أنه قال – عليه الصلاة والسلام -: «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم»
Nabi saw bersabda: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bepergian tanpa mahram.
Berkaitan dengan bepergian untuk melaksanakan ibadah haji. Al-Malikiyah dan Al-Syafi’iyah memberi kelonggaran bahwa wanita boleh tidak ditemani mahramnya jika disertai dengan rifqatun ma’muna.
Yang dimaksud rifqatun ma’munah menurut Al-Zuhailiy dalam Fiqhi Islami wa Adillatuhu adalah ditemani oleh wanita yang dapat dipercaya. Pertimbangannya adalah haji itu hal yang mesti diusahakan walau sesulit apapun dan masih dalam kategori istithoaah ilahi sabila.
Sementara safar wanita di luar dari urusan haji dan umrah, ulama fikih tidak membolehkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah.
Namun demikian, karena yang menjadi pertimbangan adalah fitnah yang terjadi padanya, maka ada yang berpendapat apabila perempuan keluar rumah karena aktifitas atau keperluan hidup, jika diyakini aman dari fitnah maka keluar dari rumah tanpa mahram pun dibolehkan.
Adapun perempuan yang dalam keadaan sakit, sebaiknya tidak perlu berangkat haji, karena dianggap tidak mampu untuk melakukannya. Wallohu A‘lam (NAP)