Tanggapi Fatwa MUI Sulsel Haramkan Beri Pengemis di Jalan. Ini Kata Sekjen MUI Pusat.

FOKUS, muisulsel.com — Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Dr KH Amiryah Tambunan MA menangggapi fatwa perdana MUI No: 1 tahun 2021 tentang larangan memberi bagi pengemis di jalanan.

Menurutnya, kepada wartawan usai menghadiri Musda dan pengukuhan pengurus MUI Sulsel di Hotel Four Point Makassar, Minggu (31/10/2021), ada dua hal yang harus dilihat atau dikaji terkait dengan persoalan pengemis di jalanan. Di antaranya saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan sandang, pangan dan papan karena faktor krisis ekonomi pandemi ini. Masalah ini harus menjadi perhatian utama, baik pemerintah dan ulama.

Adapun masalah yang kedua mengenai penyalagunaan praktik pengemis jalanan itu juga sudah diatur dalam UUD Republik Indonseia pada pasal 34 tahun 1945. “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Selanjutnya pada pasal 27 ayat 2 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Pemerintah sebagai pelaksaana konstitusi harus bertanggung jawab dengan persoalan masyarakatnya, baik itu pendidikan, ekonomi maupun kesehatan karena itu semua adalah amanah konstitusi kita,” ujarnua.

Adapun MUI sebagai umaro atau penasehat pemerintah, tegasnya, fatwa ulama hanyalalah mencegah saja sedangkan pelaksana sepenuhnya adalah pemerintah setempat yang menjalankan konstitusi.

“Oleh karena itu sinergitas antara ulama dan pemerintah dalam menangani persoalan pengemis harus ditingkatkan sehingga masalah bisa teratasi. Kekuatan ulama dan pemerintah sangat diperlukan,” urainya.

“Ulama dengan fatwanya sedangkan pemerintah dengan kekuatan konstitusinya,” tegas Amirsyah.■ irfan abbas

—☆☆☆—

Hadis Ke-1 Kitab Arbain Annawawi

الحديث الأول [ عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ] رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.