Viral Ucapan Arya Wedakarna Terkait Hijab, Sekum MUI Sulsel Angkat Bicara

Makassar, muisulsel.or.id – Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD RI asal Bali, baru-baru ini menjadi viral dengan ucapannya terkait persoalan hijab di Media Sosial (Medsos). Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan pun angkat bicara.

Seperti diketahui, katanya, dirinya tidaklah begitu menyukai wanita yang menggunakan penutup kepala atau dengan kata lain hijab.

Sontak tak butuh waktu lama, pernyataan ini menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat Indonesia, ia pun menuai reaksi dari berbagai tokoh, baik itu tokoh nasional maupun tokoh agama memberikan komentarnya.

Menanggapi respons tersebut, Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA, selaku Sekum MUI Sulawesi Selatan mengatakan bahwa sebagai umat beragama, penting bagi kita untuk saling menghargai.

Menurut Muammar Bakry, “Kita sebagai umat beragama, terlebih apalagi hidup di Indonesia, perlu kita saling menghargai agama orang lain,” ujarnya, di kutip dari fajar.co.id, pada Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, bahwa penghargaan yang dimaksud olehnya adalah menghargai privasi setiap orang dalam memeluk agama, termasuk di dalamnya terkait soal hijab.

“Kita seharusnya menghargai privasinya orang dalam beragama, termasuk dalam hal ini mengenakan hijab,” ucapnya dalam kutipan fajar.co.id.

Pria yang juga sekaligus sebagai Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini menyebutkan, bagi orang yang agamanya tidak mewajibkan berhijab, tidak boleh menunjukkan sikap yang antipati.

“Jadi kepada pihak lain atau agama yang tidak mewajibkan berhijab, jangan kemudian saat melihat orang yang berhijab itu menjadi tidak suka atau bersikap antipati,” tutur pria alumni Universitas Al-Azhar Mesir ini.

Dijelaskan pula olehnya, bagi wanita muslimah yang menggunakan hijab, itu adalah bentuk dari pengamalan perintah agama.

Seseorang telah mengamalkan ajaran agamanya, lanjut Muammar, jadi masing-masing kita diberi ruang dan hak untuk beragama sesuai dengan keyakinannya, tambahnya.

Apabila seseorang yang antipati terhadap ajaran agama lain, lalu disampaikan secara terbuka, maka itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), dan melanggar hukum negara, tutupnya.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.