HIKMAH HALAQAH: Macam-macam Hukum Berwudu

Dr KH Muh Yusri Arsyad, Lc MA (Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Umat Islam itu diwajibkan berwudhu apabila hendak menunaikan ibadah salat. Namun, dalam hukumnya wudhu ini memiliki berbagai macam hukum.

Wudhu bisa menjadi wajib, bisa pula menjadi sunnah, juga bisa menjadi makruh, tetapi bisa pula menjadi haram dalam pandangan hukum Islam.

Saat kita melaksanakan salat maka berwudhu di hukumi wajib, termasuk dalam salat jenazah. Sebab dalam hukum Islam tidak sah salatnya seseorang apabila ia tidak berwudhu terlebih dahulu.

Hal lain yang wajib wudhu yakni ketika kita melaksanakan tawaf di Mekah. Selain itu apabila hendak memegang Alquran maka itupun wajib kita berwudhu, walaupun dalam pandangan sebagian ulama itu tidak wajib, akan tetapi sebagian besar ulama menghukuminya wajib.

Hal kedua, wudhu menjadi sunnah ketika kita melakukan azan. Yang tak kalah pentingnya pula di sunnahkan berwudhu apabila hendak makan dan minum ketika sedang berjunub dan kita belum mandi wajib, maka sunnah hukumnya berwudhu sebelum makan dan minum.

Hal tersebut berdasarkan riwayat hadis yang bersumber dari Aisyah RA bahwasanya Rasulullah Saw apabila setelah berjima’ dan hendak makan dan minum atau tidur, maka Rasulullah berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas tersebut.

Lalu bagaimana hukum berwudhu bisa menjadi makruh bahkan haram dalam Islam? Simak selengkapnya dalam kajian di link berikut ini.


Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.