HIKMAH HALAQAH: Larangan Perempuan Mengantar Jenazah

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu amalan ibadah yang disunatkan oleh Rasulullah Saw adalah mengikuti proses orang yang telah meninggal. Dimulai dari saat jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan hingga dikuburkan.

Namun dalam perjalanan proses mengikuti jenazah ini, Perempuan itu dilarang oleh Rasulullah untuk mengikuti jenazah sampai ke pekuburan.

Hal itu disandarkan dalam kitab imam An-Nawawi menyebutkan sebuah hadis Nabi Saw yang bersumber dari Ummu Atiyah dan diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim bahwasanya kami dilarang oleh Rasulullah untuk mengantar orang meninggal ke pekuburan, namun larangan tersebut tidaklah keras.

Tetapi perlu digarisbawahi, bahwa larangan bagi perempuan untuk ikut mengantar jenazah bukanlah bersifat haram sehingga mendapatkan dosa apabila hal itu dilakukan.

Sama halnya dengan beberapa ulama-ulama di Madinah, bahwa mengantar jenazah ke kuburan bagi wanita tidaklah haram hukumnya. Demikian pula imam Malik dengan mazhabnya tidaklah mengharamkan hal ini.

Lalu apa hikmah hingga dilarangnya wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke kuburan? Dan bagaimana proses memandikan mayat? Simak selengkapnya dalam kajian berikut linknya.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.