HIKMAH HALAQAH: Memperbaiki Kafan Mayit

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu kewajiban atas orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah mengkafani, dan tentu saja sebelum mengkafani maka terlebih dahulu memandikan si mayit lalu kemudian mengkafaninya dengan baik.

Mengapa demikian, dalam agama Islam Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan bahwa jangankan memandikan, mengkafani dan mensalatkan jenazah, menyembelih hewan saja itu ada tuntunan bagaimana menyembelih hewan dengan baik.

Apa lagi jika menghadapi mayat seorang manusia, terlebih jika ia seorang muslim.

Sebuah hadis yang bersumber dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah Saw pada suatu hari beliau berkhotbah lalu menyebutkan tentang seorang sahabat yang telah meninggal dan kain kafannya tidak sempurna menutupi seluruh badannya, dan sahabat ini akan dikuburkan pada malam hari, maka saat Rasulullah mendengar kabar ini maka beliau melarangnya dengan maksud banyak sahabat lain ikut mensalatinya.

Rasulullah Saw tidak menganjurkan kepada kita menguburkan jenazah pada malam hari, terkecuali jika hal itu darurat. Pasalnya, menguburkan jenazah di malam hari yang tentu sebelumnya wajib di salati akan dikhawatirkan tidak banyak orang yang hadir dalam salat jenazah.

Padahal nabi sendiri mengatakan bahwa semakin banyak yang mensalati maka akan semakin baik pula untuk jenazah, karena banyak yang berdoa untuknya.

Lalu bagaimanakah yang dimaksud dengan darurat sehingga boleh menguburkan di malam hari? Lalu mengapa pula Rasulullah melarang kita menguburkan mayat di malam hari?

Simak penjelasannya dalam video kajian berikut ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.