FIQIH PUASA: Mengganti Puasa Ramadan Mayit Oleh Wali Itu Boleh Mustahab Atau Lebih Utama

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Hukum puasa bagi wali mayit bersumber dari pertanyaan seorang sahabat wanita yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “Ya Rasulullah, ibuku wafat dan ia meninggalkan kewajiban puasa Ramadan, apakah saya menggantikan puasanya,Rasulullah menjawab, ” Puasalah untuk mengganti puasa ibumu”.

Dalam riwayat lain yang senada Rasulullah bersabda; “Perhatikan jika saja ibumu yang wafat itu punya utang, akankah kamu melunasinya, lunasilah kalian…itu utang pada Allah Swt, sesungguhnya utang disisi Allah Swt lebih berhak dipenuhi dari utang di sisi manusia”, (HR Imam Ahmad). Dalam riwayat Bukhari Muslim Rasulullah berkata, ” Siapa yang wafat dan ada kewajiban puasa Ramadan maka walinyalah yang berpuasa menggantikannya”.Wali yang dimaksud adalah orang terdekat atau kerabatnya mayit.

Menurut pandangan ulama jika ada orang dekat menggantikan puasa mayit walau bukan kerabatnya tetap absah saja karena proses pergantian telah terlaksana dengan niat suci walau lebih afdhal kerabat terdekatnya.

Dalam penjelasan para fuqaha tentang hadis-hadis dan hukum tersebut berbagai ulasan urgen diperhatikan, karena hanya ulama yang faham secara dalam arti hadis dan maksud Rasulullah Saw apakah itu wajib, sunah, mandub, mustahabbah, mubah pada perintah Rasulullah tersebut, dan para fuqaha adalah orang-orang yang berpengetahuan dalam bukan sekedar berkomentar.

Adapun kondisi mayit yang berutang puasa itu menurut fuqaha terdapat 3 kondisi hukum:

1. Tidak wajib bagi wali mayit ganti puasa; yaitu bila wafatnya mayit itu sebelum ia berkemampuan bayar utang puasa Ramadan, sebabnya karena sempit waktu ganti puasa, atau sebab ada uzur syariah; sakit keras, tua renta dan musafir, maka sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa tidak tergolong wajib digantikan oleh walinya, ini disebabkan karena kewajiban yang belum sempat terlaksana karena terkendala uzur kesempitan waktu dan lainnya bagi si mayit itu tidak lalai dan tidak berdosa, maka hukum wajib puasanya mayit hilang tanpa harus digantikan orang lain seperti halnya hukum haji bagi yang belum sempat melaksanakannya tidak wajib digantikan. Demikian pula dianalogikan seperti orang musafir yang wafat sebelum sempat mengganti puasanya karena ada uzur syariat maka wali tidak wajib menggantikan puasanya.

2. Mubah mengganti puasa mayit oleh walinya dengan kafarat beri makan satu mud perhari nya, bila wafatnya mayit itu setelah punya kemampuan untuk ganti qadha puasa Ramadannya, maka kondisi seperti ini tidak wajib digantikan oleh wali kerabatnya, karena kondisi ini berupa kewajiban yang dilalaikan secara pribadi, dan ada kemampuan bagi mayit untuk mengganti dimasa hidupnya, itulah jadi alasan kelalaiannya, dan kelalaian dalam melakukan kewajiban dalam hidup tidak bisa digantikan orang lain. Maka status hukumnya tidak wajib digantikan oleh walinya pada utang puasa mayit itu, ini adalah pendapat baru Imam Syafii dan kebanyakan fuqaha dengan dasar hadis Rasulullah Saw, “Tidak ada ganti shalat seseorang oleh seorang lainnya, dan tidak ada ganti puasa seseorang oleh seseorang lainnya akan tetapi dibayarkan kafarat makanan dari gandum setiap hari dengan ukuran satu mud gandum biasa”. (HR Al-Nasai)

3. Dalam pandangan Imam Ahmad dan murid-muridnya mustahabbah atau diutamakan bagi wali mayit untuk menggantikan puasa apabila mayit meninggalkan utang puasa.

Penggantian puasa oleh wali adalah hal yang lebih utama dalam pendapat Hanabila, hal ini lebih mendekati pesan Rasulullah saw walau hukum mengganti puasa bagi Hanabila tetap beban ringan pada umat ini yaitu diutamakan saja ganti, artinya bila wali tidak menggantikan maka tidak apa- apa, namun bila ada kalangan yang ingin menggantikan puasa mayit itu boleh-boleh saja itu akan masuk kepada perbuatan albaarru lilmayit atau berbuat kebajikan pada mayit atau berbakti kepadanya tentu pahala lain dan tambahan akan menyertai orang-orang yang mengganti puasa mayit tersebut, terlebih-lebih bila yang digantikan puasanya adalah orang tua sendiri.

Kedalaman pemahaman ulama atas hadis mengganti puasa yang diperintahkan Rasulullah Saw tersebut tiada lain, karena fuqaha memahami perintah Rasulullah dengan segala sebab musabab dan uzur-uzur yang diampuni Rasulullah pada kewajiban puasa dan kewajiban ganti puasa tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa para fuqaha sebagai pewaris nabi itu juga dijamin Allah Swt keabsahan pendapat dan ketetapan hukum mereka sesuai firman Allah Swt yang menunjukkan adanya orang-orang berpengetahuan dalam dan beriman kepada Allah Swt eksis pada umat. Allahu A’lam

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.