Prof. Dr. H. M Arfin Hamid, MH (GB Hukum Islam & Ekonomi Syariah, DPS, dan Ketua MUI Sulawesi Selatan
Dakwah bil Kalam di penghujung Ramadhan 1446 H
Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu sisi penting dari pelaksanaan ZISHWAI (zakat, infaq, shadaqah, hadiah, hibah, wakaf dan Iqtishadi [ekonomi syariah]) adalah kejelasan status hukum harta/aset/dana dengan istilah ‘al-mal’ atau ‘al-amwal’ yang menjadi objeknya. Objek zakat sangat luas mencakupi semua jenis ‘amwal’ yang diperoleh sebagai keuntungan, imbalan profesi, zira’ah, temuan (rikaz), atau sebagai hasil suatu proses investasi ( semua bisnis), dimiliki secara sempurna cukup nishab dan bertemu haul-nya barulah dikenai zakat. Rupanya tidak hanya sampai pada sejumlah kriteria ini, malainkan harus merasuk ke yang lebih dalam lagi terkait asbab pemilikan aset itu, berupa cara-cara perolehannya sah atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Aspek asbab ini begitu urgen selain secara langsung menunjukkan aset secara fisik yang dapat diindrawi dan terukur, melainkan juga menampilkan profil aset yang juga berstatus sah dan halalan tayyiban (Al-Baqarah 168). Sehingga mengantarkan kepada suatu entitas harta, berupa aset halal dan aset yang tidak halal, singkatnya secara fiqhiyah aset itu dapat dinilai status hukumnya mulai dari aset halal, sunah, mubah, makruh dan haram bahkan dihukumi syubhat, konsep al-ahkamul khamzah li amwal berlaku penuh bukan hanya dalam ibadah mahdlah.
Prasyarat ‘amwal’ sebagai objek ZIS adalah halal, sunah dan mubah sementara yang dalam status haram harus dieliminasi sebagi objek zakat, sementara aset dengan status makruh dan syubhat dalam kategori ikhtilaf.
Secara substantif, zakat secara filosofis (hakiki) sebagai sarana pembersih dan penyucian jiwa serta aset, bagaikan produk Deterjen yang fungsinya membersihkan objek dari segala noda-kotoran sampai menjadi bersih. Perlu ditelisik lebih radix lagi fungsi deterjensi itu hanya sebatas membersihkan fisik dan lahiriyah saja, sementara kotoran yang hakiki tidak mampu dibersihkan oleh produk deterjen merk apapun seperti objek curian, riswah, hasil korupsi, dan penipuan. Karena itu fungsi zakat hanya sebagian yang dapat dicover produk deterjensi itu.
Fungsi tazkiyah (suci) pada zakat jauh lebih dalam dan hakiki yaitu mencakupi kondisi fisik dan kondisi batin (spiritualism), yaitu secara fisik aset itu harus bersih, jelas dan terukur bebas dari kotoran fisik, najis serta tidak menjijikkan dan tidak membahayakan alias full-maslahah yang halalan tayyiban. Disamping itu juga suci secara batin yang diperoleh secara sah, bukan curian, tipuan, zhalim, rekayasa, korupsi, riba, alias tidak masuk kategori aset mungkarat tidak halalan tayyiban, hal ini begitu mendesak untuk dipahami oleh umat agar terbebas dari kesalahpamahan yang merugikannya.
Kedua dimensi itulah yang mutlak dipenuhi objek zakat, termasuk objek pada semua media tatakelo aset infaq, shadaqh, hibah, hadiah, wakaf dan iqtishad (ekonomi syariah). Disinilah letak manifestasi langsung innallah tayyibun la yaqbalu illa tayyiban (Allah maha suci hanya akan menerima dari hambanya yang suci pula). Karenanya menjadi sebuah keharusan bagi umat agar betul-betul meng-clear-kan aset agar selaras dengan kaidah fikih bukan haramun lizhatihi waharamun li ghairi zhatihi (diharamkan zatnya dan haram pula cara perolehannya).
Masih relevan dengan kajian aset sebagai objek zakat tentunya harus halalan tayyiban agar fungsi tazkiyah benar-benar diraih oleh muzakki (owner amwal), maka konsekuensinya harus dijamin telah memenuhi proses-proses halalan tayyiban (kulu mimma fil ardhi halalan tayyiban). Hal ini tentu memerlukan pendekatan dan teori tatakelola aset yang tepat dan konteks syariah Islam. Kini telah berkembang disiplin ilmu khusus untuk itu, yaitu Sistem Ekonomi Syariah (Nizhamul Iqtishad) merupakan bidang ilmu mengkhususkan kajian pada sistem pengelolaan harta dalam ajaran Islam, ilmu yang mengimplementasikan perintah ber-entrepreneurship (beramal, berbisnis dan berprofesi) sesuai tuntuan Qur’an dan Sunnah, bukan derivasi dari sistem-sistem ekonomi dunia yang berkembang saat ini.
Teori Bisnis Tazkiyah sebagai solusi
Zakat sebagai penyuci jiwa dan pembersih aset secara terbuka akan memunculkan ambiguitas pemahaman namun yang pasti itu sangat baik dan menjadi impian oleh kita semua agar sebagai owner dan juga aset kita akan dibersihkan. Namun butuh pemahaman mendalam terkait fungsi deterjensi zakat seperti itu, rupanya zakat berfungsi sangat terbatas dan spesifik tidak universal, buktinya tidak semua aset harus dikenai zakat, melainkan hanya aset yang ril-transaparant diperoleh secara sah, benar, dan full-halalan tayyiban.
Hal ini sekaligus menepis diskusi lepas dalam berbagai forum, bahwa zakat akan membersihkan diri dari dosa dan pembersih aset kotor yang diperoleh secara tidak sah atau mungkarat atau dengan cara-cara yang kontradiktif dengan prinsip syariah.
Tampak dalam amatan ada sebagian umat datang ke amil zakat dengan nilai yang memadai adalah muslim yang memiliki bisnis atau profesi yang tidak masuk kategori full-halalan tayyiban, dengan niat untuk membersihkan diri dan asetnya lantaran menyadari terkandung kotoran didalamnya. Ataukah dengan anggapan akan melakukan perimbangan manakala di yaumil hisab nanti aset haramnya itu bisa ditutupi atau diimbangi dengan ZIS yang dilakukannya. Ini adalah bentuk pemahaman keislaman terkait ZIS yang harus diluruskan dengan memberikan dakwah dan sosialisasi pemahaman yang benar secara substantif.
Sebagai acuan dalam memahami dan mengimplementasikan proses zakat yang objeknya benar-benar tazkiyah perlu dikemukakan salah satu teori, yaitu teori bisnis tazkiyah yang akan sangat membantu dalam menakar dan menjamin aset yang dimiliki sebagai objek zakat yang full-halal dengan memperhatikan beberapa langkah, sebagai berikut.
(1) diawali dengan komitmen berusaha berniat limadhatillah seraya mempersiapkan dan menentukan bidang jenis usaha/profesi yang dipastikan dalam korditor halalal tayyiban. Bisnis/profesi yang halal banyak dan luas sekali, dibandingkan yang terlarang, disini berlaku kaidah muamalah asal muasal segala sesuatu adalah al-ibahah (boleh) sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya, sangat terbuka sebagai manisfestasi ayat sungguh Allah telah menciptakan bumi dan langit beserta isinya melainkan untuk manusia.
(2) setelah memastikan bidang yang sah dan halal itu harus pula diikuti dengan mekanisme yang benar dan penuh Amanah jauh dari MAGHRIB (maisir, gharar, haram, riba, bahtil, dan zhalim), proses harus jelas dan benar, tidak boleh ada kandungan kezhaliman seperti dalam ayat la tazhlimuna wa la tuzhlamun. Aspek ini dalam praktek paling sering terabaikan karena dalam pemahamannya yang terpenting adalah bidang/jenis usaha yang harus full-halal sementara dalam prosesnya akan ikut kehalalannya, ini sangat berbahaya lantaran ada dalil secara eksplisit melarang dengan kata diharamkan (hurrimat), jangan memakan (la ta’kulu), jangan memimun (la tasyrabu), jangan berlebihan (la tusrifu), riba (harrama), jangan menimbun (la taknizu’), dst. Sebagai contoh usaha yang berbasis ibadah yang tentunya masuk kategori nirlaba, bukan komersial seperti travel haji dan umrah, pendidikan, Lembaga zakat, Lembaga dakwah, Lembaga advokasi syariah, namun dalam prakteknya meskipun statusnya nirlaba (Yayasan), namun tidak ada larangan untuk mendapatkan tambahan aset atau sisa hasil usaha jika tidak tepat disebut keuntungan, sehingga cara dan proses pengelolaannya dari hulu ke hilir harus juga sesuai dengan teori tazkiyah ini. Justeru akan sangat berbahaya manakala usaha berbasis ibadah ini disalahgunakan seperti memperdayai mitranya dengan alasan ibadah harus sami’na wa atha’na, dan dipastikan terkena larangan ayat janganlah memperjualbelikan Islam dengan harga yang murah, hasil usaha dari sini haram dikenai zakat.
(3) setelah langkah 1 dan 2 tersebut benar, maka tahapan selanjutnya adalah terkualifikasi hasilnya full-halal, artinya bisnis yang sah itu manakala dikelola secara tidak benar maka hasilnya belum terjamin kehalalannya. Sebagai ilustrasi seorang memilik usaha konveksi memproduksi fashion dipastikan halal, bahan, mesin, benang, dan prosesnya pun dijamin sah jika outputnya adalah baju gamis, koko, jilbab Muslimah. Namun jika outputnya trend mode topless, shirtless, rok mini, celana legging, bodycon dress, plunge neckline, crop top, selain sangat laris juga mensupport langsung pameran aurat sebagai produk kualifikasi haram dan semua pihak yang terlibat dalam investasinya dihukumi turut serta dalam mungkarat, maka hasil usaha seperti ini tentu tidak tazkiyah bukanlah objek zakat.
(4) Langkah terakhir untuk memastikan kesucian dari aset yang diperoleh terkait langsung dengan pengelolaan dan pemanfaatannya. Aset yang dimiliki secara sempurna harus dikelola sesuai prinsip syariah untuk meraih limardhatillah, lit taqarrub ilallah, li-as saadah, wa li-assalamah. Perlu diingatkan hasil usaha yang diperoleh agar di saving dan dikelola dalam drive ekonomi syariah sebagai penyaring kesucian aset yang berujung pada tiga sudut, pertama aset dikelola dan disimpan serta dikonsumsi sesuai prinsip syariah dan ridhollah dalam memenuhi kehidupan yang layak sesuai maslahah, kedua aset yang dimiliki senantiasa terjaga ketazkiyahannya, manakala dipenuhi rukun dan syarat zakat maka sucikanlah dengan zakat agar senantiasa dalam bingkai tazkiyah, ketiga manakala aset yang dimiliki itu tidak kesampaian pada kualifikasi zakat, maka sucikanlah melalui infaq, shaqaqah, dan hadiah karena disitulah ‘maqam’ atau kapasitasnya, jika ini ditunaikan maka aset dalam posisi tazkiyah.
Implementasi teori bisnis tazkiyah tersebut secara sederhana harus dipandang secara menyeluruh dan integrative, sebagai sebuah rangkaian proses yang tidak terpisahkan yang akan melahirkan sebuah hasil yang tazkiyah yang nantinya sah menjadi objek ZIS yang full-halalan tayyiban. Dengan demikian melalui teori bisnis tazkiyah ini begitu menguatkan bahwa zakat itu bukan membersihkan aset (amwal) yang kotor bernoda yang diperoleh secara tidak sah, melainkan hanya membersihkan aset yang diperoleh secara tazkiyah dan juga full-halalan tayyiban.
Aset Bernilai Passive kena nishab a’contrario
Setelah melewati kajian terkait dengan objek zakat yang harus jelas ketazkiyahannya, yaitu dijamin objek halal dan dijamin pula mekanisme perorehannya juga full-halal, ternyata masih masih menyisakan problem derivatif yang juga memerlukan kajian ijtihadiyyah untuk menjelaskannya secara tepat.
Objek (amwal) yang dimiliki sempurna tidak serta merta dikenai zakat seperti perhiasan emas, kendaraan, rumah, tanah kavling, barang antic, karya seni, dan lainnya meskipun aset (amwal) itu bernilai sangat tinggi yang tentunya telah melewati nishab minimal zakat.
Secara normatif melalui salah satu Sunnah Rasulullah seperti ‘Diriwayatkan oleh Abu Huraerah RA bahwa Rasulullah Saw bersabda tidak ada kewajiban bagi seseorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya (HR Muslim).
Interpretasi sabda rasul tersebut dari beberapa ulama pada objek/aset dimiliki penuh yang penggunaannya untuk memenuhi keperluan sehari-hari baik yang bersifat konsumtif maupun yang untuk keperluan produktif seperti pabrik, mesin, alat industry, kendaraan, sawah, empang, peternakan, wisma, perkantoran, dan lainnya tidak dikenakan zakat jelas dan meyakinkan.
Namun demikian secara kritis perlu dilakukan kajian empirik dan mendalam terutama terkait kriteria/persyaratan objektif untuk aset bernilai tidak dikenakan zakat, dengan illat (alasan hukum) yang jelas yaitu aset passive. Dalam konteks dahulu kala memang alasan bebas zakat aset passive itu begitu logis dan terukur, mungkin punya emas sepantasnya, rumah kendaraan kavling sesuah jumlah anggota keluarga, dan umumnya mereka masih jujur-jujur amanah bismillahnya saja langsung dikabulkan oleh Allah Swt. Kondisi kini sungguh sangat berbeda sikap jujur dan amanah itu sudah menjauh dari kehidupan umat saat ini, hampir semua ‘haji mumpung’, kalau bukan kita siapa lagi, ahli rekayasa, ahli siasat dan ada profesi yang mendukungnya seperti konsultan pajak, hukum, notaris, dan lainnya. Sehingga makna aset passive itu sudah bergeser tidak lagi seperti awalnya dahulu, sudah perlu peninjauan atau rekonstruksi ijtihad.
Secara ilustratif seorang Muslimah berkecukupan (ghaniah) sepantasnya menyimpan perhiasan emas misalnya 7 cincin, 7 gelang, 7 kalung, 7 jam tangan emas, 7 tasbih emas, 7 emas Batangan misalnya, dengan alasan itu bisa digonta-ganti setiap hari dalam seminggu, jika ini yang terjadi maka perhiasan itu tidak dikenai zakat dan masih pantaslah sebagai orang kaya. Namun jika yang terjadi setiap jenis perhiatan itu berjumlah 30 buah, maka 27 lebihnya itu termasuk aset apa. Begitu pula sebuah keluarga 5 anggota miliki aset 5 rumah ini masih logis tidak dikenai zakat, akan tetapi jika keluarga memiliki 30 rumah, maka 23 rumah itu aset apa namanya, dan seterusnya, ini bisa masuk kategori penggelapan zakat.
Kasus kelebihan aset yang selayaknya sudah perlu dipertegas status hukumnya, karena bisa saja hal ini menjadi modus cerdas modern bagi orang kaya untuk menghindari bayar zakat, dengan memperbanyak perhiasan meskipun sudah over kapasitas. Ini contoh saja dan sangat mungkin terjadi rekayasa bebas zakat pada bidang atau aset-aset lainnya. Inilah salah satu kelemahan fikih zakat serta analisis yang diberikan oleh ulama yang belum kritis dalam melakukan ijtihad dalam pengembangan hukum zakat.
Sebagai sebuah analisis untuk merespons potensi rekayasa aset bebas zakat tersebut penulis kemukakan,
(1) dalil zakat baik ayat hadis, dan ijtihad agar tidak ditafsirkan secara tematik saja, yaitu hanya focus pada kepentingan zakat semata, sangat perlu dikaitkan dengan dalil-dalil yang memiliki relevansi kuat, seperti dalil tentang ekonomi, kesucian, dalil tentang perilaku, dalil tentang tanggung jawab, pemakmur bumi, larangan monopoli, menimbun, dan amanah, sehingga cela dan potensi penyalahgunaan zakat, rekayasa dalil zakat dapat dieliminasi dengan baik.
(2) perintah berzakat pada azet yang jelas dan terukur, demikian pula objek/aset yang tidak kena zakat juga seharusnya jelas dan terukur, agar dapat menutup potensi penyalahgunaan objek zakat atau berlindung dibalik dalil tidak kena zakat, sehingga muzakki juga semakin terketuk untuk hatinya untuk jujur dalam berzakat.
(3) Perlu ijtihad untuk merumuskan syarat nishab, haul dan kadar pada objek passive bernilai tapi tidak kena zakat. Misalnya nisab perhiasan emas yang tidak kena zakat 100 gram, jika melebih 100 gram kena zakat walaupun bentuknya perhiasan. Demikian pula pada aset lain yang melewati batas kebutuhan selayaknya dikenakan zakat, selain untuk menutup cela penghindaran zakat juga akan terkena ancaman Allah yang sangat pedih, ke depan penegakan UUPZ terkait dengan muzakki akan semakin ketat, tentu upaya penghindarannya juga semakin cerdas.
(3) Referensi Al-Quran telah membuat stasiun aset (amwal) yang eksplisit dalam surat At-Taubah 34 : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa siksaan Allah sangat pedih. Ayat ini terang benderang menunjukkan azab sangat pedih dari Allah bagi penyimpan/ penimbun (iktinaz) emas dan perak, sebagai symbol representasi kekayaan paling bernilai, dan tidak dinafkahkan pada jalan Allah dan tidak disucikan melalui zakat, infaq dan sadaqah. Contoh tersebut jelas bahwa emas/perhiasaan/rumah/kendaraan/kavling dan lainnya yang disimpan diluar dari yang sewajarnya dikategorikan menimbun yang akan menjadi azab pedih sebagai balasannya. Modus memperbanyak perhiasan, rumah, kendaraan yang dalam hadis tidak dikenai zakat akan trend di masa yang akan datang.
(4) Menjadi kaya (ganiy) dalam Islam sebuah keniscayaan, bahkan itu sebuah perjuangan dan jihad agar umat Islam menjadi teladan kuat dan mandiri, menjadi muzakki tumpuan mustahik untuk keluar dari kemiskinan. Untuk itulah sistem ekonomi syariah sebagai jaring perolehan aset full-halal yang menjadi objek zakat, infaq dan shadaqah wajib digenjot sebagai bentuk jihad ekonomi.
Di penghujung Ramadhan 1446 H ini semoga dakwah bil kalam ini menjadi tazkirah dan nasihat bagi penulis, fa izha faragta fanshab wa ila rabbika pargab. Wallahu a’lam.
