Dr KH Syamsu Alam Usman, M.Ag
Makassar, muisulsel.or.id – Berkurban (Qurban) dalam hukum Islam itu sunnah muakkadah yang artinya sunnah yang menghampiri wajib, terlebih terhadap orang yang hidupnya berkelebihan.
Rasulullah Saw bersabda, Barang siapa yang hidupnya berkeluasan harta lalu ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat salatku.
Ibadah kurban adalah sifatnya sunnah kifayah, sehingga jika dalam satu keluarga sudah melakukan kurban maka terbebaslah yang lainnya.
Khulafaurrasyidin Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab keduanya sengaja tidak berkurban karena mereka khawatir jangan sampai ibadah kurban ini menurut pemahaman umat Islam itu hukumnya wajib.
Hanya saja kurban itu bisa menjadi wajib karena dua hal. Yang pertama menentukan hewan yang akan dikurbankan sembari menunjuknya lalu mengatakan inilah nanti hewan kurbanku sehingga menjadi wajib baginya untuk menunaikan ibadah kurban itu selagi ia mampu.
Sementara yang kedua menjadi wajib kurban itu apabila ia bernazar untuk melakukan ibadah kurban, karena jika ia bernazar dengan niat tersebut maka itu adalah bentuk taqarrub kepada Allah Swt.
Bagi yang melakukan kurban wajib ini apabila telah berkurban maka ia bersama anggota keluarga dalam tanggungannya tidak boleh mengambil atau memakan hewan kurban itu. Namun apabila ia tidak mengetahui dan di kemudian hari barulah ia mengetahui hukumnya maka diperintahkan baginya untuk mengganti hewan kurban itu sejumlah yang ia makan bersama keluarganya.
Kajian ini sangat menarik, mengingat saat ini umat Islam memasuki musim haji dan musim berkurban. Simak lengkapnya di link video ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta