MUI Sulsel Tetapkan 41 Produk Halal, Sidang Fatwa Kembali Fokus pada Pelaku UMK

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Fatwa Penetapan Halal untuk memastikan produk pelaku usaha memenuhi standar syariah.

Sidang berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (12/12/2025), dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Najmuddin AS, Sekretaris Umum Prof Dr KH Muammar Bakry, Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, serta jajaran komisi terkait.

Dalam sidang ini, dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)—LPPOM Sulsel dan LPH Unhas Makassar—membacakan hasil pemeriksaan mereka. LPPOM Sulsel mengajukan 32 pelaku usaha, sementara LPH Unhas mengajukan 9 pelaku usaha. Dari total 41 pelaku usaha tersebut, hampir seluruhnya bergerak di sektor kuliner, seperti makanan dan minuman olahan. Selebihnya berasal dari kategori bakery, daging olahan, jasa sembelihan, serta produk herbal dan AMDK.

Direktur LPPOM Sulsel Ahmad Juwaeni melaporkan bahwa seluruh pelaku usaha telah memenuhi syarat halal, meski satu di antaranya masih membutuhkan pelengkapan dokumen kecil. “Catatannya tidak menghalangi penetapan halal, hanya perlu dilengkapi setelah sidang,” jelas perwakilan LPPOM.

Usai pemaparan kedua LPH, Gurutta Prof Najmuddin secara resmi mengetuk keputusan penetapan halal bagi seluruh produk yang diajukan. “Semua pelaku usaha yang telah dibacakan hasil pemeriksaannya dinyatakan memenuhi standar syariah. Silakan segera mengajukan penerbitan sertifikat halalnya ke BPJPH,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, sampel produk juga diperlihatkan langsung oleh masing-masing LPH, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam proses pemeriksaan halal.

Sekum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, menambahkan bahwa percepatan layanan halal menjadi salah satu fokus MUI. “Semakin cepat pelaku usaha mendapat sertifikat halal, semakin besar pula manfaatnya bagi umat dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sidang ditutup dengan penyerahan resume hasil pemeriksaan, yang menjadi dasar bagi para pelaku usaha untuk melangkah ke tahap penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.