Makassa, muisulsel.or.id – Bagaimana Salat Dalam Kondisi Macet di jalan?
Pertanyaan dari 0822921XXXX
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim
Salat merupakan kewajiban yang bersifat ‘ainiyah (personal) dan tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih ada, dalam kondisi apa pun, sebagaimana firman Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisā’: 103)
Berdasarkan kaidah syariat, menjaga pelaksanaan salat pada waktunya adalah kewajiban utama, sementara keringanan (rukhsah) diberikan apabila terdapat kesulitan nyata yang dikhawatirkan menyebabkan keluarnya waktu salat.
Ketentuan Hukum Salat dalam Keadaan Macet, beberapa alternatif di bawah ini:
1. Kewajiban Menjaga Waktu Salat
Menurut keterangan para fuqaha dan ditegaskan oleh Dr. Ahmad al-Haddad, Mufti Besar di Dubai, seorang muslim berdosa apabila dengan sengaja menunda salat hingga keluar waktunya, selama ia masih mampu melaksanakannya. Karena itu, seorang muslim wajib berusaha maksimal agar salat ditunaikan sebelum habis waktunya.
2. Anjuran Menepi dan Salat di luar kendaraan
Apabila memungkinkan, wajib bagi pengendara untuk menepi atau menghentikan kendaraan di tempat yang aman, lalu melaksanakan salat di luar kendaraan. Salat tidak disyaratkan harus di masjid atau di atas alas tertentu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Kebolehan Jamak Salat
Jika pengendara mengetahui bahwa kemacetan tidak terelakkan dan masih memungkinkan sampai tujuan sebelum berakhir waktu shalat berikutnya, ia boleh berniat jamak ta’khir, yaitu: Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya. Namun tidak dibolehkan menjamak Asar dengan Magrib, karena tidak ada dasar syar‘i untuk itu.
ونقل عن كبير المفتين في دائرة الشؤون الإسلامية والعمل الخيري في دبي الدكتور أحمد الحداد
“إن لم يتمكن السائق تجنيب سيارته وكان الازدحام لا مفر منه فإن له أن ينوي جمع تأخير الظهر إلى العصر أو المغرب إلى العشاء فإذا ما وصل وجهته صلى الصلاتين الأولى ثم الثانية، إلا أنه لا يجوز جمع العصر والمغرب معا”.
Artinya:
Disebutkan dari Mufti Dubay Doktor Ahmad haddad “jika seorang pengendara tidak memungkinkan menepi, dan kemacetan tidak terelakkan, maka ia bisa berniat jamak takhir Duhur kea shar, atau magrib ke Isya…”
4. Salat di Dalam Kendaraan karena Darurat
Apabila pengendara tidak memungkinkan untuk menepi dan sangat dikhawatirkan waktu salat habis, maka dibolehkan melaksanakan salat di dalam kendaraan sesuai kemampuan, dengan isyarat rukuk dan sujud, sebagaimana firman Allah SWT:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kamu dalam keadaan takut, maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. al-Baqarah: 239). Dan firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghābun: 16).
Dalam kondisi ini, salat tersebut dipandang (dianalogikan) sebagai salat darurat (shalat khauf). Namun, demi kehati-hatian dan penyempurnaan kewajiban, salat tersebut wajib diulang (qadha’) setelah sampai di rumah atau tempat tujuan, sebagai bentuk ibra’ adz-dzimmah (melepaskan tanggungan).
5. Arah Kiblat
Pengendara wajib berusaha menghadap kiblat semampunya. Jika tidak mampu, maka salat tetap dilanjutkan untuk menghormati waktu salat, kemudian diulang kembali setelah sampai tujuan.
6. Berlaku bagi Seluruh Penumpang
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang di dalam kendaraan, bukan hanya bagi pengemudi. Setiap orang bertanggung jawab atas salatnya masing-masing. Adapun salat berjamaah di dalam kendaraan dengan pengemudi sebagai imam, pada kondisi macet yang tidak memungkinkan turun, tidak dianjurkan karena sulitnya memenuhi syarat-syarat salat berjamaah secara sempurna (arah kiblat, rukun, dan ketenangan). Yang lebih utama adalah masing-masing melaksanakan salat sesuai kemampuannya.
Kesimpulan bahwa pertama, salat wajib ditunaikan pada waktunya dan tidak boleh ditunda hingga keluar waktu tanpa uzur. Kedua, pengendara wajib menepi dan salat di luar kendaraan apabila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, boleh jamak Duhur–Ashar atau Magrib–Isya. Ketiga, jika jamak pun tidak memungkinkan dan dikhawatirkan keluar waktu, boleh salat di dalam kendaraan sesuai kemampuan, lalu wajib mengulang salat tersebut setelah sampai tujuan. Keempat, ketentuan ini berlaku bagi pengemudi dan seluruh penumpang.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
