Kriteria Aliran Sesat dalam Agama Islam

Makassar, muisulsel.or.id – Ada suatu aliran di Takalaryang menurut beberapa jemaah kami tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bisaka disebutkan kriteria aliran sesat?

Source: Inbox Facebook MUI Sulsel

JAWABAN

Majelis Ulama Indonesia merilis 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI pada tanggal 6 Nopember 2007, yaitu meliputi:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan menguatkan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI kab. Gowa pada 9 Nopember 2016 dan Fatwa MUI Kab. Sinjai yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2014 bahwa Thariqat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa Pimpinan Syekh Sayyid Sulthan Ahmad Ali Muhammad Miyraamil Khalwatiy Qaddasa Allahu Sirrahu Al-Makassariy Al-Bugisiy Al-Buthuniy/ Syekh Andi Malakuti Petta Puang La’lang adalah Thariqat yang sesat dan menyesatkan .
  2. Kepada seluruh Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia se-Sulawesi Selatan agar menyebarluaskan Maklumat MUI Propinsi Sulawesi Selatan ini dan melakukan dakwah secara massif tentang kesesatan thariqat ini;
  3. Kembali mengajak Puang La’lang dan seluruh pengikutnya untuk bertaubat dan kembali kepada aqidah dan syariat Islam yang murni sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW dan menghentikan aktifitas Thariqatnya;
  4. Kepada semua pihak dalam hal ini organisasi keagamaan Islam, para ulama, da’i, untuk bersatu padu dalam menjaga aqidah umat dari aliran-aliran yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam;
  5. Merekomendasikan kepada Pemerintah melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menetapkan Thariqat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa Pimpinan Puang La’lang sebagai thariqat terlarang; ajaran dan semua aktifitasnya serta mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan aktifitas dalam berbagai bentuknya di seluruh wilayah Propinsi Sulawesi Selatan;
  6. Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menyerahkan kepada yang berwajib jika mendapatkan thareqat ini masih beraktifitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.