Makassar, muisulsel.or.id — Komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dalam mendukung program jaminan produk halal terus ditunjukkan, meskipun jumlah pelaku usaha yang diajukan relatif terbatas.
Hal ini terlihat dalam pelaksanaan sidang fatwa ketetapan halal yang digelar di kantor sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (3/4/2026).
Sidang tersebut diikuti oleh pengajuan dari LPH Universitas Hasanuddin (LPH Unhas) dan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Mineral dan Migas (BBIHPMM). LPH Unhas mengajukan satu pelaku usaha berupa Rumah Potong Ayam, sementara BBIHPMM mengajukan dua pelaku usaha, yakni produk roti dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, bersama jajaran Komisi Fatwa. Turut hadir Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najmuddin AS, yang memberikan validasi akhir terhadap penetapan halal setelah proses sidang berlangsung.
Proses persidangan berjalan efektif, dengan masing-masing LPH mempresentasikan hasil audit halal dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil tersebut, MUI Sulsel segera memberikan penetapan halal terhadap pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam keterangannya, Gurutta Najmuddin menegaskan bahwa jumlah pengajuan yang sedikit bukan menjadi alasan untuk menunda proses sidang fatwa.
Menurutnya, lembaga pemeriksa halal harus tetap aktif dan responsif dalam mengajukan permohonan, meskipun hanya satu atau dua pelaku usaha.
“Walaupun sedikit, tetap harus diajukan. Jangan menunggu banyak, karena yang terpenting adalah percepatan layanan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kegiatan ini sekaligus menegaskan sinergi antar lembaga dalam mempercepat sertifikasi halal serta memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan yang jelas dan terpercaya.
Kontributor: NAP
