Makassar, muisulsel.or.id – Sebanyak enam perusahaan atau pelaku usaha dibahas dalam Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Daftar tersebut tercantum dalam dokumen Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI Sulawesi Selatan yang memuat perusahaan atau pelaku usaha yang akan dibicarakan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Enam pelaku usaha tersebut bergerak pada beragam jenis produk dan layanan, mulai dari penyediaan makanan dan minuman, saus, air minum isi ulang, sabun deterjen hingga jasa pendistribusian.
Pelaku usaha pertama yang tercantum adalah SPPG Makassar Tamalanrea Buntusu 1, yang beralamat di Ruko Insignia Jl. Bumi Tamalanrea Permai No. B 26, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Jenis produk yang diperiksa berupa penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.
Selanjutnya, CV Dzahirah Rinjani yang beralamat di BTN Perumnas Sudiang, Jl. Barru 6 D/37, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Usaha tersebut juga bergerak pada penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.
Pelaku usaha ketiga adalah Sumber Agung, yang berlokasi di Jalan Darul Ma’arif, Desa/Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Produk yang tercantum dalam dokumen adalah saus.
Kemudian terdapat Depot Aurencia Jaya yang beralamat di Jalan Andi Djemma Inspeksi Kanal 1 No. 21, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Produk yang diperiksa berupa air minum isi ulang (AMIU).
Pelaku usaha berikutnya yakni CV Dirga Laundry, beralamat di Jalan Toddopuli X No. 56 E, Kota Makassar. Jenis produk yang dicantumkan adalah sabun deterjen.
Sementara itu, PT Malino Nirwana Trans yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tercatat dengan jenis layanan jasa pendistribusian.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan auditor yang menangani pemeriksaan masing-masing pelaku usaha. Dr. Rahmawati tercatat sebagai auditor untuk SPPG Makassar Tamalanrea Buntusu 1, CV Dzahirah Rinjani, dan Depot Aurencia Jaya.
Sementara Achmad Juwaeni, S.Farm., Apt. tercatat sebagai auditor Sumber Agung dan PT Malino Nirwana Trans. Adapun CV Dirga Laundry diaudit oleh Ade Rahmadina, S.Si.
Pembahasan terhadap enam pelaku usaha ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembahasan sebelum penetapan keputusan terkait aspek kehalalan produk sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Setelah melalui sidang enam pelaku usaha tersebut dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel.
*Irfan Suba Raya*
