MUI Sulsel Go Digital: Dari Fatwa ke Solusi, Umat Tak Perlu Lagi Menunggu

Makassar, muisulsel.or.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi Islam memiliki visi besar sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah. Karena itu, MUI harus terus menghadirkan pelayanan keumatan yang mampu menjawab persoalan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., mengatakan transformasi digital menjadi salah satu langkah penting MUI dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada umat.

Menurutnya, jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor MUI untuk berkonsultasi mengenai persoalan keagamaan, kini layanan tersebut dapat diakses melalui berbagai platform digital.

“Kalau selama ini masyarakat yang datang ke kantor, mungkin hanya dua orang dalam satu bulan. Tapi dengan pelayanan dalam bentuk digital, hampir setiap hari ada tamu yang hadir untuk menanyakan masalah keagamaan,” ujar Prof Muammar.

Ia menyebut, layanan dakwah digital MUI dikembangkan melalui berbagai platform, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kehadiran kanal-kanal tersebut menjadi bagian dari upaya MUI menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini adalah pelayanan yang kita buat selama satu periode ini. Ternyata pengunjung web dan media sosial itu sangat masif. Masya Allah,” katanya.

Prof Muammar menegaskan, digitalisasi tidak berarti MUI meninggalkan tradisi keilmuan. Sebaliknya, teknologi digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan hasil kajian keagamaan agar lebih mudah dipahami dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Ia menjelaskan, produk pelayanan keagamaan MUI tidak hanya berupa fatwa, tetapi juga maklumat dan layanan tanya jawab melalui program “MUI Menjawab”.

“Kalau ada masalah yang hukumnya masih membutuhkan penjelasan, kita jelaskan dalam bentuk fatwa. Kalau masalahnya bersifat sosial, tentu pendekatannya juga harus melihat aspek sosial,” jelasnya.

Menurut Prof Muammar, penyusunan fatwa tidak bisa dilepaskan dari konteks persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, sebuah persoalan harus dianalisis dengan mempertimbangkan maslahat, mafsadat, dan dampak yang ditimbulkan.

Ia mencontohkan persoalan pemberian bonus kepada pengemis atau donis. Secara umum, memberi merupakan perbuatan yang bernilai sedekah. Namun, dalam konteks tertentu, pemberian tersebut justru dapat melanggengkan persoalan sosial.

“Dalam Islam memberi itu berpahala sebagai wujud sedekah. Tetapi karena konteksnya berbeda, kita membutuhkan analisis hukum dengan melihat mafsadah dan mudarat yang ditimbulkan,” ujarnya pada Podcast MUI Update,Senin,10 Agustus 2026.

Karena itu, Prof Muammar menilai fatwa tidak semestinya dipahami sebatas persoalan halal dan haram. Fatwa juga harus mampu memberikan perspektif dan solusi terhadap problematika sosial yang dihadapi masyarakat.

Ia bahkan menegaskan, masyarakat yang maju dan sejahtera adalah masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri, bukan masyarakat yang terus bergantung pada pemberian.

“Pemerintah maupun masyarakat harus bersama-sama membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Salah satu wujud masyarakat mandiri dan sejahtera adalah ketika sudah tidak ada lagi orang yang meminta-minta,” tegasnya.

Dengan demikian, MUI diharapkan tidak hanya hadir untuk memberikan jawaban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar membangun kehidupan masyarakat yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkeadaban.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.