Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengadakan sidang penetapan produk halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Sidang pembahasan produk ini berlangsung di Kantor Kesekretariatan MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar pada Jumat 13 September 2024.
Dalam rapat ini sebanyak 7 produk dari LPH Unhas yang telah audit berupa produk makanan dan minuman yang umumnya dari Makassar,Jeneponto, Barru dan dan Luwu. Dari 7 Produk yang dibahas semuanya ditetapkan halal oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Berikut 7 Produk yang suda ditetapkan kehalalannya : Abon Ayam Sulawesi, Amelia Kitchen,Kawaki.ID, Warung Cobek-Cobek, CV Hikmah Mandiri Noni, Kafee Food dan Kopi Bossqu.
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA dalam arahannya memberi apresiasi kepada LPH Unhas yang menurutnya sangat membantu pengusaha untuk mengurus sertifikat halalnya.
“Saya berharap kedepannya lebih banyak lagi perusahaan yang mengajukan audit halalnya di LPH Unhas, ” katanya disela kehadirannya.
Ia juga mengakui LPH Unhas sangat profesional dalam melaksanakan auditornya. Hal ini terlihat dari kelengkapan data dan dokumentasi yang ditampilkan.
Auditor LPH Unhas Nur Atikah Handayani S Pt M Si juga beri apresiasi kepada MUI Sulsel yang telah menetapkan produk halal.
“Jadi tahun ini merupakan sidang auditor halal yang ke sembilan.LPH Unhas sampai hari ini sangat baik dalam melakukan auditor, hal ini terbukti dengan sejumlah produk yang diajukan yang semuanya ditetapkan langsung oleh komisi fatwa MUI Sulsel.
Lanjutnya LPH Unhas sangat teliti dan hati-hati dalam melakukan auditor halal. Hal ini terbukti dengan kelengkapan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh LPH Unhas dan pelaku Industri.
“Jadi alasan harus ada surat pernyataan bermaterai itu untuk melindungi LPH Unhas dan pelaku usaha jika ada masalah di kemudian hari, “ungkapan.
Ia juga mengapresiasi kepada ulama MUI Sulsel yang sangat teliti dan hati-hati dalam memeriksa dokumen halal yang diajukan. ” Jadi bukan hanya ditetapkan saja tapi ini betul-betul diperiksa secara mendetail sampai ditetapkan halalnya, ” kata Atikah.
Turut hadir Prof Dr KH Muh Galih MA dan Prof Dr KH Ruslan Wahab MA
Pengurus LPH Unhas yang hadir,Inas Nabilah Apriana M S Pt (Staff) dan Suci Asharianti S Pt (Staff).
Irfan Suba Raya
